Warga Riau Gugat Pemerintah soal Kabut Asap, Sidang Ditunda

Reporter

Rabu, 30 Maret 2016 21:22 WIB

Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, 23 Oktober 2015. Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi bersikap tegas dalam penegakan hukum pembakaran hutan. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana gugatan masyarakat terhadap pemerintah (citizen lawsuit) soal kabut asap, Rabu, 29 Maret 2016. Namun tiga perwakilan negara tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin hakim Pudjoharsoyo menghadirkan 13 kuasa hukum perwakilan masyarakat. Namun tiga dari enam lembaga sebagai tergugat mangkir, yakni perwakilan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehehatan, dan Badan Pertanahan Nasional. Adapun tiga lembaga negara yang hadir ialah perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Riau dan Kementerian Pertanian.

Pudjoharsoyo menyarankan agar dua belah pihak melakukan mediasi damai sebelum masuk tahap ajudifikasi persidangan. Hal itu sesuai dengan mekanisme hukum acara. "Sebaiknya mediasi terlebih dulu, nanti hasil mediasi akan mengikat seluruh pihak tergugat maupun penggugat," katanya.

Pudjoharsoyo menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu pekan depan. Ia mengharapkan kehadiran seluruh perwakilan tergugat. Pengadilan Pekanbaru akan memanggil kembali tiga tergugat yang tidak hadir dalam persidangan pekan depan. Dalam hal ini, kata dia, sesuai hukum acara panggilan sidang hanya berlaku dua kali.




Tergugat bakal dikenai sanksi sesuai hukum acara jika tetap mangkir panggilan berikutnya. "Mengikuti sidang adalah hak, jika masih tidak datang menuhi panggilan maka tangggung sanksinya sesuai hukum acara," katanya.

Sidang perdana berlangsung 15 menit. Puluhan warga Riau tampak semangat memantau persidangan gugatan dengan mengenakan masker sebagai simbol kesengsaraan warga akibat kabut asap.

Ketua kuasa hukum penggugat citizen lawsuit Indra Jaya mengatakan bersedia menempuh upaya mediasi seperti yang disarankan hakim. Namun, kata dia, mediasi dilakukan asalkan pihak tergugat bersedia merespons notifikasi warga yang telah disampaikan sejak Oktober 2015. "Dengan syarat pemerintah harus buat kebijakan prolingkungan agar kebakaran lahan tidak terjadi lagi."

Menurut Indra citizen lawsuit merupakan gugatan warga terhadap kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lalai terhadap lingkungan sehingga terjadi kebakaran lahan selama 18 tahun. Akibatnya warga Riau menderita menghirup kabut asap. Warga meminta pertanggung jawaban pemerintah untuk membuat regulasi yang mendukung pencegahan kebakaran hutan secara intensif. "Agar kabut asap tidak terjadi lagi kedepannya," ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Riau yang terdiri atas Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah menggugat pemerintah ihwal kabut asap yang timbul tiap tahun. Pihak tergugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

21 Agustus 2023

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

28 Juni 2023

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya