DPRD Yogya Ancam Boikot Pembahasan Perda tanpa Rokok  

Reporter

Rabu, 30 Maret 2016 15:08 WIB

Sejumlah mahaiswa berkampanye dengan melakukan flash mob pada hari bebas asap tembakau sedunia di Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/5). TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Fraksi PDI Perjuangan mengancam akan menarik semua anggotanya dari panitia khusus rancangan peraturan daerah Kawasan tanpa Asap Rokok jika Pemerintah Kota Yogyakarta kukuh memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok.

Peraturan wali kota itu sedianya berlaku efektif per 1 April 2016 yang mengatur sedikitnya delapan kawasan steril rokok, seperti kawasan pendidikan, rumah ibadah, gedung perkantoran, sarana kesehatan, ruang publik, juga tempat bermain anak. Jika melanggar peraturan itu, dinas ketertiban akan bertindak, meski sifatnya hanya teguran.

“Pemberlakuan peraturan itu sama seperti meniadakan proses di dewan. Karena itu, kami minta pimpinan dewan melayangkan surat pilihan kepada pemerintah agar memilih. Kalau nyaman dengan peraturan wali kota, silakan. Namun kami akan menarik diri dari pansus raperda tersebut,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto hari ini, Rabu, 30 Maret 2016.

Fokki berdalih, jika peraturan itu diberlakukan pemerintah kota, bakal terjadi kebingungan di masyarakat. Sebab, ada dua regulasi berjalan. Padahal, jika raperda disahkan, secara otomatis peraturan wali kota yang telanjur dibuat harus menyesuaikan aturan di atasnya. “Kami tidak berniat mencabut atau menghalangi raperda Kawasan tanpa Asap Rokok. Namun kami minta hargai proses legislatif yang sedang berjalan. Apalagi ada panitia khusus yang bekerja,” ujar Fokki.

Dengan rencana Fraksi PDIP itu, Pemerintah Kota bergeming dan memutuskan mengundur jadwal pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 hingga setengah tahun lagi. “Pemberlakuan peraturan itu kami undur sampai 1 Oktober 2016,” tutur Kepala Sub-Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi Effendi.

Dia menegaskan, pengunduran pemberlakuan peraturan tersebut bukan karena khawatir dengan desakan dewan. Namun, ia berdalih, ada proses internal yang belum matang. “Tahap sosialisasi belum banyak kami lakukan. Juga sarana dan prasarana belum sepenuhnya siap,” ucapnya.

Alwi menambahkan, dewan pun tetap bisa melanjutkan pembahasan Raperda Kawasan tanpa Asap Rokok ini sementara pemerintah melakukan persiapan pemberlakuan peraturan tersebut. “Jika nanti perda baru selesai disahkan saat peraturan wali kota diberlakukan, kami akan menyesuaikan,” katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Selengkapnya

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.

Baca Selengkapnya

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.

Baca Selengkapnya

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

16 November 2017

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

Awas, perokok terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta bila melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

24 Agustus 2017

Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2015 melarang iklan rokok dipasang baik di luar maupun di dalam ruangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2017

Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pada 2019, setengah dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerapkan kawasan tanpa rokok.

Baca Selengkapnya

Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

25 Februari 2017

Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

Iklan yang tidak membayar pajak itu ditempelkan di warung, dinding sekolah, hingga jalan menuju ke sekolah.

Baca Selengkapnya

Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

11 Februari 2017

Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Dengan menyelamatkan generasi muda dari rokok, mampu menyelamatkan mereka dari narkoba.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

10 Februari 2017

8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

Delapan sekolah di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan, Jumat, 10 Februari 2017 secara bersamaan membersihkan lingkungan sekolah dari 'serangan' rokok.

Baca Selengkapnya

Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

20 Januari 2017

Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan mengenai kawasan tanpa rokok tersebut sudah dapat ditetapkan pada awal pekan depan atau paling lambat akhir Januari.

Baca Selengkapnya