Pukul Pengawas Pemilu, Satgas PDIP Ini Diganjar Enam Bulan Bui

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 29 Maret 2016 23:03 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri seusai mengikuti acara penutupan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Jakarta, 12 Januari 2016. Dalam pidatonya Megawati mengatakan kadernya mungkin harus membawa cabe rawit untuk menghalau rasa kantuk saat rapat kerja nasional. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemilihan Kepala Daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah berlalu. Kandidat inkumben yang diusung PDI Perjuangan Sri Suryawidati dan Misbakhul Munir yang nyaris menjadi calon tunggal dan diduga bakal menjadi pemenang malah terjungkal pada Pilkada yang berlangsung pada Desember 2015 itu.


Kekalahan PDI Perjuangan masih dilengkapi dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul terhadap anggota satgas partai berlogo kepala banteng bermoncong putih ini pada Selasa 29 Maret 2016.


Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap anggota Satgas PDIP, Sugihartono, karena menganiaya seorang pengawas pemilu di Kecamatan Sanden, Bantul. Menurut hakim, Sugiharto terbukti memukul wajah pengawas Agus Santoso saat ada kampanye Pilkada di Balai Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul pada 17 September 2015. "Terdakwa bersalah atas pidana penganiayaan," kata ketua Majelis Hakim, Sutarji saat membacakan vonis itu pada Selasa, 29 Maret 2016.


Vonis itu berdasarkan pengakuan dua saksi yang melihat langsung pemukulan itu. Keduanya ialah saksi korban, Agus dan polisi intel dari Kepolisian Sektor Sanden, Sukirdi yang wajahnya juga terkena pukulan pelaku. Kebetulan, saat kasus ini terjadi, Sukirdi ikut mengamankan Agus saat dia dikerubuti massa dan tiba-tiba muncul pukulan dari Sugihartono yang mengenai korban dan dirinya. "Keterangan dua saksi yang saling membenarkan tersebut sudah kuat meskipun pelaku membantahnya," kata dia.


Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa, memberi keterangan yang berbelit-belit, tak mengakui perbuatannya, dan menolak berdamai dengan korban. "Dia juga aktivis partai yang seharusnya menjaga perilakunya," kata Sutarji.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Raka, yakni hukuman 12 bulan penjara. Jaksa Raka menyatakan masih belum memutuskan akan menerima putusan itu atau tidak.


Sedang kuasa hukum Sugihartono, Hillarius Ngaji Merro kecewa terhadap putusan hakim. Menurut dia bukti penganiayaan itu tidak kuat karena hanya disaksikan oleh dua orang. "Saksi-saksi lain, termasuk yang diajukan oleh jaksa, tidak melihat langsung peristiwa penganiayaan itu," kata dia. Hillarius akan mengajukan banding. "Bukti yang jadi dasar vonis ini lemah."


Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY, M. Najib menilai hukuman bagi Sugihartono mestinya bisa jauh lebih berat. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan status korban yang merupakan petugas negara. "Ini bukan pidana umum biasa sebab korbannya pengawas pemilu," kata Najib.


Dia berharap vonis ini akan memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pengawas yang menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugas. “Kasus pemukulan terhadap Agus bukan hal sepele, karena mengancam rasa aman banyak pengawas lain saat menjalankan tugas,” ujarnya.


ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya