Usut Kasus HAM, Jokowi Dituntut Bentuk Komisi Kepresidenan

Reporter

Selasa, 29 Maret 2016 15:00 WIB

Istri almarhum Munir, Suciwati bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi diam Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 21 Januari 2016. aksi Kamisan yang digelar untuk menuntut penyelesaian kasus HAM masa lalu, layaknya sebuah institusi pembelaan bagi korban HAM. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Cara yang diusulkan adalah membentuk komisi kepresidenan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban.

"Kami mengusulkan pemerintah membentuk komisi kepresidenan dengan anggota tokoh-tokoh yang bijaksana," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Selasa, 29 Maret 2016, seusai bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden di kantor Wantimpres, Jakarta.

Dia menyebut beberapa nama yang dianggap layak masuk ke komisi kepresidenan, di antaranya Syafi'i Maarif dan Romo Magnis Suseno. Komisi yang bersifat Ad Hoc ini nantinya memvalidasi data hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Kasus-kasus yang masih memungkinkan dilakukan proses yudisial, diproses secara yudisial, yang sudah tidak memungkinkan, diselesaikan secara nonyudisial," kata Hendardi.

Audiensi dilakukan bersama beberapa keluarga korban pelanggaran HAM. Dalam pertemuan tertutup itu, mereka diterima Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan anggota, Sidarto Danusubroto. Beberapa keluarga korban yang hadir adalah Maria Catarina Sumarsih, ibunda korban Semanggi I, Benardius Realino Norma Irawan.

Pertemuan ini dilakukan terkait dengan upaya penyelesaian tujuh kasus HAM berat, yang hingga kini belum terselesaikan. Tujuh kasus itu adalah peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1986, penculikan aktivis 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, kasus Trisakti-Semanggi 1-Semanggi 2, serta kasus pembunuhan di Wasior Wamena.

Hendardi mengatakan pihaknya dan keluarga korban menolak ide pemerintah yang ingin melakukan rekonsiliasi tanpa mengungkap kebenaran. Dia mengatakan rekonsiliasi adalah hasil dari proses pengungkapan kebenaran. "Kebenarannya harus diungkap dulu, baru nanti hasilnya ada yang melalui proses yudisial dan nonyudisial. Rekonsiliasi itu salah satu bentuk penyelesaian nonyudisial," kata Hendardi.

Dia menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak meneruskan penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan. Alasannya, Kejaksaan Agung menganggap berkas dari Komnas HAM kurang bukti. Kini pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kejaksaan Agung ingin menyelesaikan kasus dengan rekonsiliasi sepihak. "Kami khawatir ini membentuk citra bahwa pemerintahan sudah menyelesaikan HAM masa lalu. Kita bukan cuma cepat, tapi betul-betul menyelesaikan," kata Hendardi.

Sementara itu, Sumarsih berharap, Jokowi bisa mendorong pelaksanaan pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus pelanggaran HAM berat, khususnya kasus Trisakti dan Semanggi. "Kami minta agar penyelesaian kasus Trisakti dan Semanggi ini jadi barometer penyelesaian kasus-kasus HAM berat," tutur Sumarsih.

AMIRULLAH

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya