Kerusuhan di Rutan Malabero, 17 Tahanan Ditetapkan Tersangka  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 28 Maret 2016 07:36 WIB

Petugas gabungan TNI dan POLRI mengevakuasi tahanan saat kebakaran yang dipicu aksi tawuran dan tembak menembak antar napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, 25 Maret 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Bengkulu - Sebanyak 17 orang tahanan Rumah Tahanan Malabero ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu, dengan dugaan perusakan dan pembakaran Rutan pada Jumat malam, 25 Maret 2016.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif hingga pukul 23.30 WIB, Minggu, 27 Maret 2016.

"Untuk rekonstruksi hukum penanganan pembakaran Rutan Malabero, kami sudah menetapkan 17 orang tersangka," kata Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal M. Ghufron dalam keterangan persnya.

Ghufron mengatakan, dalam penanganan kasus pembakaran sendiri, kepolisian mengklasifikasikan perbuatan mereka menjadi tiga bagian, yaitu pelaku yang memulai melakukan aksi provokasi dengan menghasut rekan yang lain untuk melakukan perusakan, pelaku pembakaran, dan terakhir pelaku perusakan secara bersama-sama.

Tersangka yang memulai provokasi menghasut rekan lainnya berinisial EK, untuk pelaku pembakaran polisi menetapkan dua orang tersangka atas nama NT dan NU, sedangkan untuk pelaku perusakan secara bersama-sama polisi menetapkan 14 orang tersangka berinisial RE, NS, ES, HS, DH, ZE, NK, RW, Y, M, FZ, DF, SC, dan FD.

Semua tersangka merupakan tahanan kasus narkoba.

Beberapa tersangka bahkan ada yang dijerat dengan ancaman secara akumulatif dan bukan pasal berlapis karena memiliki lebih dari satu peranan, termasuk sang provokator yang juga berperan sebagai pelaku perusakan secara bersama-sama.

Kapolda Ghufron menegaskan ketiga dasar jerat hukum ini akan diakumulasi, dengan dibuktikan seluruhnya atas masing-masing peranan yang dilakukan.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita SIK menambahkan semua tersangka akan dikenakan pasal akumulatif dan ditambah dengan masa tahanan yang sudah ada sebelumnya.

“Untuk tersangka EK yang memulai provokasi dikenakan Pasal 160 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Dan untuk pelaku pembakaran NT dan NU dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Ardian.

Terakhir, untuk 14 orang tersangka yang melakukan perusakan secara bersama-sama yang menyebabkan luka-luka dan kematian seseorang dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami masih terus mendalami kasus pembakaran rutan ini, dan sangat tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya akan ada penambahan tersangka lagi," ujar Kapolres Ardian.

Terkait dengan banyaknya tahanan yang masih terkunci di dalam sel tahanan saat kejadian serta adanya gergaji besi dan bambu-bambu yang berserakan di Rutan Malabero, menurut Ardian, ini akan didalami lebih lanjut.

"Ini menarik untuk didalami, kapan barang-barang itu bisa masuk? Siapa yang menyelundupkannya? Apakah ada unsur kelalaian? Ini akan terus kami kembangkan," kata Ardian.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

8 Januari 2024

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.

Baca Selengkapnya

Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

19 Agustus 2023

Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

Saat ini wisata Pantai Panjang Bengkulu dinilai kurang menarik minat wisatawan karena tidak tertata.

Baca Selengkapnya

123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

3 Agustus 2023

123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Penyampaian pasti dari bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan disampaikan pada 4-6 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

Tangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu

22 November 2022

Tangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu

Program tersebut diapresiasi karena bersentuhan dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya

4 Kasus Kematian karena Covid-19 Hari Ini, Masyarakat Diminta tak Lengah

1 Juni 2022

4 Kasus Kematian karena Covid-19 Hari Ini, Masyarakat Diminta tak Lengah

Tambahan kasus harian Covid-19 mencapai 368 orang. Provinsi yang menjadi penyumbang tambahan kasus terbanyak DKI Jakarta, 164 kasus.

Baca Selengkapnya

Bengkulu Punya Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak

24 Februari 2022

Bengkulu Punya Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak

Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Tino Galo dihadirkan oleh Wali Kota Helmi Hasan untuk melayani ibu dan anak.

Baca Selengkapnya

68 Narapidana Tewas di Penjara Ekuador, Pemerintah Dinilai Tak Tanggap

15 November 2021

68 Narapidana Tewas di Penjara Ekuador, Pemerintah Dinilai Tak Tanggap

Tanda-tanda akan terjadinya perang antar-geng di penjara Penitenciaria del Litoral Ekuador sudah terlihat tiga hari sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Gempa Terkini Terjadi di Bengkulu dan Banda, Berikut Data BMKG

20 Juni 2021

Gempa Terkini Terjadi di Bengkulu dan Banda, Berikut Data BMKG

Kota Bengkulu kembali bergoyang pada Minggu subuh, 20 Juni 2021. Dengan gempa terkini, sudah empat kali dalam sepuluh hari.

Baca Selengkapnya

Info Gempa Terkini BMKG: Kota Bengkulu, Manokwari, dan Ternate

17 Juni 2021

Info Gempa Terkini BMKG: Kota Bengkulu, Manokwari, dan Ternate

BMKG mencatat gempa terkini yang bisa dirasakan di wilayah Indonesia terjadi di Kota Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Gempa Terkini, Kota Bengkulu dan Seluma Bergetar Lagi Sore Ini

5 Februari 2021

Gempa Terkini, Kota Bengkulu dan Seluma Bergetar Lagi Sore Ini

Gempa terkini tak mengguncang sekuat Sabtu sore lalu.

Baca Selengkapnya