Formasi Pemilihan Hakim Agung Dikritik Aktivis

Minggu, 27 Maret 2016 19:06 WIB

Ketua hakim Mahkamah Agung Hatta Ali menyematkan tanda jabatan kepada Suharjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan Mukti Arto saat pelantikan di gedung Sekeretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung membuka pendaftaran untuk mengisi posisi delapan orang Hakim Agung. Kedelapan posisi itu terdiri dari 4 hakim agung untuk kamar perdata, 1 hakim agung untuk kamar pidana, 1 hakim agung untuk kamar agama, 1 hakim agung untuk kamar tata usaha negara, dan 1 hakim agung untuk kamar militer. Seleksi calon Hakim Agung kali ini dilakukan berdasarkan sistem kamar yang diterapkan Mahkamah Agung sejak 2011.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Liza Farihah mengkritik formasi Hakim Agung yang diminta MA tidak sesuai dengan realitas beban perkara yang harus ditangani, melainkan hanya karena ada Hakim Agung yang pensiun. "MA tidak melihat beban perkara yang dibutuhkan," kata Liza di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 27 Maret 2016.

Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar setuju dengan kritik Liza. Menurutnya, bisa jadi permintaan Hakim Agung yang diminta MA tidak sesuai dengan kebutuhan. Masalahnya, pada 5 tahun terakhir trend perkara pidana lebih banyak dari pada perkara lainnya. Namun, hakim yang diminta hanya 1. "Sementara jika Hakim Agung dalam kamar perdata berkurang, masih bisa diatasi," kata Erwin.

Oleh sebab itu, kata Erwin, MA bersama dengan Komisi Yudisial seharusnya mendalami kebutuhan Hakim Agung di setiap kamar. Tak hanya sekadar memenuhi kamar yang Hakim Agungnya pensiun. "KY tak boleh pasif," ujarnya.

Erwin mengatakan, tak adanya pertimbangan soal beban perkara yang masuk bisa menyebabkan jumlah produktivitas penyelesaian perkara menjadi tersendat. Sebabnya, jumlah rasio Hakim Agung dengan perkara yang masuk tidak sebanding.

Komisi Pemantau Peradilan mencatat pada 2015, kamar perdata memiliki Hakim Agung sebanyak 15 orang dengan jumlah beban perkara 7.756. Sementara jumlah perkara yang berhasil diputuskan ada 5.835. Kamar pidana memiliki 16 Hakim Agung dengan 6.559 perkara, yang berhasil diputus 5.032 kasus.

Kamar militer memiliki 4 Hakim Agung dengan 387 beban perkara, yang berhasil diputus 299. Dalam kamar agama ada 7 Hakim Agung dengan beban perkara 980. Jumlah perkara yang diputus adalah 979.

Sementara itu, kamar tata usaha negara memiliki beban perkara 2.720 tapi memiliki jumlah Hakim Agung yang sama dengan kamar agama, yaitu 7 orang. Dengan kapasitas ini, jumlah perkara yang berhasil diputus adalah 2.307.

Liza melanjutkan, mestinya Mahkamah Agung sebagai rumah Hakim Agung dapat menganalisis kebutuhannya sendiri. Mahkamah Agung juga seharusnya mengetahui tren isu hukum yang marak terjadi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya