Peras Pegawai Koperasi, Wartawan Ditangkap Polisi

Reporter

Sabtu, 26 Maret 2016 16:09 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Malang - Seorang wartawan koran mingguan Pakar Bangsa bernama Achmad Saifulloh ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang. Dia ditangkap karena memeras pegawai koperasi, Ngatuwin, sebesar Rp 30 juta.

Saifulloh, warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengancam Ngatuwin akan memberitakan pembelian barang hasil curian di Pakar Bangsa. Korban juga diancam akan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Agar Ngatuwin aman, pelaku meminta pria 47 tahun itu memberikan uang damai sebesar Rp 30 juta. Ngatuwin yang ketakutan menyanggupinya dengan cara mencicil pembayaran sebanyak tiga kali. Pada Senin, 14 Maret 2016, Ngatuwin mentransfer Rp 10 juta ke rekening Saifulloh.

Keesokan harinya ditransfer lagi sebesar Rp 10 juta. Kekurangan Rp 10 juta lagi hendak dibayarkan Ngatuwin secara tunai. Namun korban tidak jadi membayarkan sisa Rp 10 juta kepada pelaku dan memilih melapor ke polisi.

"Atas laporan korban, pelaku kami tangkap kemarin. Sebelum kami tangkap, pelaku sempat mendatangi korban untuk menyerahkan kuitansi bukti penerimaan uang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Sabtu, 26 Maret 2016.

Bukti transfer dan kuitansi penerimaan uang dijadikan barang bukti oleh polisi untuk mencokok Saifulloh saat berada di kantor Pakar Bangsa di Pasar Sumbermanjing Wetan. Barang bukti lain yang disita polisi berupa kartu pers, kartu organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), baju seragam warna hijau, lambang TNI Angkatan Darat, emblem pers, serta logo Detasemen Elite Squad AWPI.

Kasus pemerasan oleh Saifulloh terus dikembangkan polisi. Menurut Adam, Saifulloh mengaku duit hasil memeras Ngatuwin dibagi-bagikan kepada sejumlah orang, termasuk Pemimpin Redaksi Pakar Bangsa.

Atas perbuatannya, Saifulloh dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Bila terbukti bersalah, Saifulloh bisa dipidana penjara selama 9 tahun.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Hari Istiawan mengatakan tindakan polisi menangkap Achmad Saifulloh sudah benar. "Wartawan yang memeras dan atau melakukan tindak kejahatan lainnya masuk ranah pidana umum sehingga tidak layak dibela maupun diadvokasi organisasi jurnalis," ujarnya.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

3 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

6 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

6 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

7 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

8 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

8 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

8 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

9 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

9 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya