Praperadilan Novel, Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Penggugat

Rabu, 23 Maret 2016 21:26 WIB

Jampidum Noor Rachmad memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 Februari 2016. Kejaksaan Agung menyatakan telah mencabut berkas acara pemeriksaan tuntutan bagi penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan, selaku termohon dalam sidang praperadilan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan Novel Baswedan, menilai korban penembakan yaitu Irwansyah Siregar tak memiliki dasar hukum atau legal standing. Menurut dia, para korban tak masuk dalam kategori pihak yang berkepentingan dalam kasus yang dihentikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tersebut.

"Faktanya yang melaporkan kasus ini adalah Yogi Haryanto, anggota kepolisian yang tidak mengalami dan melihat langsung kejadian tersebut," kata Ade dalam persidangan, Rabu 23 Maret 2016.

Ade menilai, gugatan praperadilan terhadap penghentian penuntutan Novel hanya bisa diajukan penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Para korban tak masuk dalam kategori pihak ketiga lantaran dianggap tak pernah melaporkan peristiwa penembakan tersebut. Ombudsman, menurut Ade, juga telah mengeluarkan kajian pelaporan kasus Novel merupakan maladministrasi karena dilakukan anggota polisi yang tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung kejadian tersebut.

Dalam sidang, Ade juga memaparkan kejaksaan mengeluarkan SKP2 dengan alasan tak ada cukup bukti untuk meneruskan ke pengadilan. “Berita Acara Pemeriksaan para saksi keterangannya berubah-ubah,” kata dia. “Tak ada saksi yang menyatakan secara konsisten melihat langsung tersangka (Novel) melakukan penembakan pada malam kejadian tersebut."

Kuasa Hukum Irwansyah, Johnson Panjaitan membantah alibi kejaksaan yang menilai kliennya tak masuk dalam kategori pihak berkepentingan dalam kasus Novel. Ia menilai, legal standing pengajuan gugatan kliennya sangat kuat lantaran sebagai korban kasus penembakan yang dirugikan akibat penuntutan perkara tersebut dihentikan.

"Sebaiknya mereka berhenti saja menjadi jaksa dan beralih profesi menjadi pengacara Novel," kata Johnson.

Selain mendengarkan jawaban pihak termohon yakni kejaksaan. Sidang pada hari ini juga dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak penggugat. Salah satunya bukti laporan korban ke polda Bengkulu.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

11 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

11 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

23 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

29 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

33 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

39 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

53 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

54 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya