Terdakwa Suap Dewie Yasin Limpo Divonis Dua Tahun Penjara  

Rabu, 23 Maret 2016 18:22 WIB

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2015. Dewie yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan suap. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii dan Setiyadi Yusuf, divonis dua tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, 23 Maret 2016, keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan.

"Terbukti secara sah secara bersama-sama korupsi. Majelis hakim mengadili dan memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," kata ketua hakim majelis Jhon Lamahan Butarbutar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa menuntut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua Barat, dan pengusaha ini dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Pada persidangan sebelumnya Irenius mengakui telah memberikan uang pengawalan sebesar Sin$ 177.700 atau Rp 1,7 miliar kepada Dewie dengan alasan ingin mengaliri listrik di daerahnya.

Hakim berpendapat hal yang meringankan hukuman ialah karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun yang memberatkan yaitu melakukan korupsi saat masyarakat tengah gencar memerangi korupsi.

Kedua terdakwa menerima keputusan hakim tersebut. Kuasa hukum Irenius, Iwan Gunawan, mengatakan menerima putusan itu karena kliennya tengah sakit prostat. Namun, menurut dia, seharusnya putusan hakim bisa lebih ringan. "Melihat dari fakta persidangan harusnya lebih meringankan lagi," katanya.

Sementara kuasa hukum Setiadi Yusuf, Unoto Dwi Yulianto, mengatakan kliennya menerima begitu saja keputusan hakim.

Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Fitroh Rohcahyanto belum menerima putusan hakim tersebut. Mereka mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum yang akan diambil.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya