Anggota Jadi Tersangka Perusakan, Pemuda Pancasila Kooperatif

Reporter

Rabu, 23 Maret 2016 16:40 WIB

Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016. Tempo/Jihan Syahfauziah

TEMPO.CO, Surabaya - Pemuda Pancasila Surabaya menyerahkan proses hukum kedua anggotanya yang menjadi tersangka perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kami sendiri yang menyerahkan pelakunya dan anak-anak siap menerima risikonya,” kata Sekretaris Pemuda Pancasila Surabaya Baso Juherman saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Maret 2016.

Baso berharap kasus tersebut disidik dengan adil. Sebab, kata dia, pelapor kasus perusakan rumah dinas itu adalah staf kejaksaan yang sedang piket. Nantinya jaksa pula yang akan menyusun dakwaanya. “Itu kan hanya perbuatan pidana ringan, tanpa disengaja. Pagarnya roboh dan tidak mencelakai siapa pun,” katanya.

Sebenarnya, ujar Baso, kasus itu tidak tepat bila disebut perusakan. Karena saat itu tersangka hanya memanjat pagar dan menggoyang-goyang. Namun karena sudah rapuh, maka pagar itu miring. “Kalau pihak kepolisian menganggap itu sebagai perusakan, oke lah. Kami ini kan patuh pada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Baso, kejadian itu hanya spontanitas anggota Pemuda Pancasila yang merasa kesal karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. La Nyalla yang menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur juga dikenal sebagai pembina Pemuda Pancasila Jawa Timur. "Siapa pun kalau orang tuanya diusik, pasti anaknya akan marah."

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung tidak ambil pusing terhadap rumah dinasnya yang dirusak tersangka pada Jumat, 18 Maret 2016. Maruli menuturkan rumah dinas termasuk aset negara. “Rumah dinas itu kan fasilitas umum, punya negara, main rusak aja mereka,” kata Marulli.

Menurut Marulli, sifat premanisme seperti itu tidak boleh dibiarkan. Dia menyerahkan kasus itu kepada kepolisian dan tidak akan memperpanjang persoalan.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan dua anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus perusakan rumah dinas Maruli Hutagalung di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya. Perusakan itu terekam kamera CCTV.

Dua tersangka adalah Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, Surabaya; dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Osowilangon. Keduanya merupakan anggota Pemuda Pancasila yang ikut berunjuk rasa ke rumah dinas Maruli dan kantor perwakilan Metro TV Biro Jawa Timur di Surabaya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

48 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya