Gugat Pemerintah Rp 1 Triliun, Romy Sebut Djan Tidak Etis

Reporter

Rabu, 23 Maret 2016 15:55 WIB

Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy memberikan keterangan pers usai menggelar islah di kediaman Suryadharma Ali, Menteng Dalam, Jakarta Pusat, Rabu 16 Maret 2016. Tempo/Destrianita K

TEMPO.CO, Bandung—Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy alias Romy menilai gugatan ganti rugi Rp 1 triliun yang dilayangkan oleh Ketua Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, kepada pemerintah tidak etis.

“Kita berharap agar Pak Djan Faridz segera kembali ke jalan yang benar, kembali pada seruan para pendiri dan sesepuh partai. Apalagi tak etis sebagai pendatang baru terus mempertahankan pendapatnya di tenah seluruh sesepuh dan senior partai sudah turun gunung,” kata dia di Bandung, Rabu, 23 Maret 2016.

Romahurmuziy mengklaim seluruh senior dan sesepuh PPP sudah meminta kedua kubu untuk kembali bersatu. “Saya perlu mengatakan ini karena sebagai pendatang baru adalah tak elok mengingkari pepundhen yang sudah jelas-jelas menghendaki semuanya bersatu kembali,” kata dia.

Menurutnya rangkaian pertemuan antara perwakilan dua kubu yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diklaim sudah mengerucut pada kesepakatan menggelar muktamar sebagai bentuk islah dua kubu yang bertikai.

Dia optimistis dekralarasi islah akan dilakukan dua kubu dalam waktu dekat, disusul dengan pelaksanaan muktamar yang direncanakan bulan depan. “Dalam waktu dekat mungkin akan ada deklarasi islah yang akan kita umumkan bersama dalam bentuk pelaksanaan muktamar yang akan diselenggarakan pada waktu yang akan ditentukan,” kata dia.

Menurut Romahurmuziy, islah kedua kubu PPP berujung pada muktamar. “SK (Surat Keputusan) Menkumham tanggal 17 Februari memastikan kepengurusan ini memiliki batas waktu lima tahun mengikuti periode 2011 sampai 2016. Dan satu-satunya penyelesaian untuk islah PPP adalah muktamar yang laksanakan oleh kepengurusan yang dibentuk lima tahun lalu di Bandung,” kata dia.

Romahurmuziy menuturkan sengaja mempercepat islah untuk mengejar tahapan pilkada serentak gelombang dua pada 2017. Tahapan pilkada dimulai pada Mei. “Kita akan memastikan bahwa urusan pilkada pada bulan Mei itu PPP akan berpartisipasi penuh dengan mendapatkan kepengurusan yang definitif pada bulan April atau sebelum Mei,” kata dia.

Pada pelaksanaan Muktamar islah nanti, Romahurmuziy mengatakan tetap mengundang Djan Faridz. Menurut dia, kubunya tidak pernah ingin meninggalkan Djan meskipun, kata Romy, bekas Menteri Perumahan Rakyat itu terus melakukan upaya untuk meninggalkan kubunya. "Tapi kita tetap upayakan akan mengajak sampai mutamar nanti dilakukan,” kata dia.

Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imaterial dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun. Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, mengatakan kliennya dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Hukum Yasonna Laoly lantaran diduga melakukan perbuatan melawan Hukum. "Kami menyatakan ada pemerkosaan hak yang terus dilakukan pemerintah terhadap klien kami," tuturnya.

Humprey berujar pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, yang memilih Djan Faridz menjadi ketua umum, sebagai kepengurusan yang sah. "Kami menganggap bahwa ini adalah perbuatan melawan hukum, sehingga kami menuntut ganti rugi materiil dan imateriil."

Gugatan itu merupakan kelanjutkan dari konflik internal PPP setelah Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Oktober 2014. Karena Suryadharma sebagai ketua umum berhalangan tetap, menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, maka penanggung jawab beralih pada kolegial ketua umum atau sekretaris jenderal.

Setelah itu, PPP menggelar muktamar di Surabaya yang menghasilkan keputusan melantik Romahurmuziy sebagai ketua menggantikan Suryadharma Ali. Namun, pada 30 Oktober 2014, pengurus partai kubu Suryadharma juga menggelar muktamar di Jakarta. Dalam muktamar itu diputuskan Djan Faridz dipilih menjadi ketua umum.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

34 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

37 hari lalu

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.

Baca Selengkapnya

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

37 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

37 hari lalu

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

49 hari lalu

Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

KPU menerbitkan surat edaran perpanjangan rekapitulasi suara karena pertimbangan kondisi force majeure.

Baca Selengkapnya

KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara, PPP Khawatir Ada Ruang Negosiasi

51 hari lalu

KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara, PPP Khawatir Ada Ruang Negosiasi

PPP angkat bicara soal KPU yang memperpanjang waktu rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten, kota, atau Provinsi Aceh.

Baca Selengkapnya

Romy PPP Berharap Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Mulai Berlaku Saat Diputuskan

58 hari lalu

Romy PPP Berharap Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Mulai Berlaku Saat Diputuskan

Romy PPP menyebut putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen adalah kemenangan kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap di Internal PPP Soal Opsi Gabung dengan Prabowo-Gibran

58 hari lalu

Beda Sikap di Internal PPP Soal Opsi Gabung dengan Prabowo-Gibran

Romahurmuziy mengatakan muncul dorongan dari berbagai daerah agar PPP menjadi oposisi di pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

30 Desember 2023

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

23 Juli 2023

Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

Sandiaga Uno mengatakan memiliki visi yang sama dengan Ganjar Pranowo yaitu menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

Baca Selengkapnya