Iklan Minuman Red Bull Dinilai Lecehkan Candi Borobudur

Reporter

Rabu, 23 Maret 2016 11:25 WIB

Umat dan pengunjung menerbangkan lampion seusai mengikuti perayaan Detik-detik Waisak 2558BE/2014 di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, (15/5). Detik-detik Waisak adalah puncak perayaan Tri Hari Suci Waisak. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Iklan komersial Red Bull di Candi Borobudur jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) meminta pemerintah Indonesia memproses melalui jalur hukum. "Harus disikapi melalui jalur hukum," kata Jhohannes Marbun, koordinator Madya, Rabu, 23 Maret 2016.

Dalam pasal 92 undang-undang itu disebutkan setiap orang dilarang mendokumentasikan cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.

Bagi yang melanggar pasal itu diancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Itu sesuai dengan pasal 111 yang berbunyi, setiap orang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasai mendokumentasikan cagar budaya sebagaimana dimaksud pasal 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juga rupiah).

"Candi Borobudur adalah warisan dunia yang terdaftar dalam UNESCO pada 1991," ujar Jhohannes.

Ia menambahkan, sudah selayaknya pemerintah Indonesia dan UNESCO menyikapi kasus ini dengan menempuh jalur hukum. Sebab, pembuatan iklan komersial minuman itu merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja.

Kasus ini, kata dia juga memberikan pembelajaran bahwa sistem keamanan Candi Borobudur sangat rentan dan harus dievaluasi, termasuk keberadaan Hotel Manohara yang diduga dijadikan sebagai tempat persinggahan untuk mengerjakan iklan tersebut.

Di media sosial beredar sebuah video yang di-posting akun Red Bull pada Kamis, 17 Maret 2016. Dalam video itu tampak pria asing melakukan sejumlah adegan, dari meditasi, berlari, hingga melompat-lompat di dinding dan stupa Candi Borobudur.

Menurut Dewi Krisnawati, juru bicara PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, untuk masalah Red Bull, tidak ada izin dalam pengambilan gambar di lokasi Candi Borobudur. Saat ini, kata dia, sedang dikoordinasikan untuk menangani kasus yang mengundang banyak protes serta melanggar itu.

"Mereka tidak ada izin. Untuk masalah Red Bull sekarang sedang ditangani," tuturnya.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

7 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

8 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

15 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

19 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

30 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

34 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

54 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

8 Maret 2024

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

6 Maret 2024

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya