TEMPO.CO, Brebes - Seorang kurir sabu-sabu, Agus Salim, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin, 21 Maret 2016. “Terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan kepada terdakwa hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Teguh Arifiano saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan Agus, 41 tahun, secara sah dan meyakinkan terlibat dalam transaksi jual-beli narkotik. “Terdakwa terbukti menjadi perantara jual-beli narkoba,” ujarnya.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Bakhtiar Agung yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. “Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa,” tutur Teguh. Musababnya, “Tidak ada yang meringankan terdakwa.”
Terdakwa pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 5 tahun di Malang, Jawa Timur. Barang bukti yang dibawa terdakwa juga sangat besar, yakni 20 kilogram sabu-sabu. Perbuatan terdakwa pun dianggap meresahkan masyarakat karena bisa merusak generasi muda. Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotik yang saat ini sedang digaungkan pemerintah.
Terdakwa saat mendengarkan putusan hanya tertunduk terdiam. Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis mati itu. Penasihat hukum terdakwa, Anas Toto, mengaku akan mempertimbangkan upaya banding. Dia beralasan, Agus hanyalah korban dari transaksi jual-beli para bandar besar. “Pelaku utamanya belum tertangkap. Jadi, menurut saya, ini terlalu berat buat terdakwa,” ucapnya seusai sidang.
Agus ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 7 Oktober 2015 di sekitar pintu keluar Jalan Tol Pejagan, Brebes. Saat itu, dia bersama rekannya, Yansensius Berliano, 40 tahun, membawa sabu-sabu dari Jakarta menuju Pasuruan, Jawa Timur. Yansensius ditembak mati petugas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Sehari sebelumnya, Agus—yang merupakan warga Pasuruan—diminta oleh temannya, Ridwan, mengambil sabu-sabu di Jakarta dengan iming-iming imbalan Rp 500 juta. Agus saat itu mengajak Yansensius mengambil barang haram tersebut ke Jakarta. Agus berjanji akan membagi dua imbalan Rp 500 juta itu kepada Yansensius.
Di Jakarta, keduanya bertemu seorang warga negara Cina bernama Koko di pusat perbelanjaan di Pluit, Jakarta. Koko lalu menyerahkan tas besar berisi 20 paket sabu-sabu. Hingga kini, Ridwan dan Koko masih dalam pengejaran Badan Narkotika Nasional.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ
Berita terkait
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
21 jam lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
23 jam lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
1 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
1 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
1 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
2 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
2 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
2 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
2 hari lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
2 hari lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca Selengkapnya