Berkas Sindikat Penjualan Ginjal Dilimpahkan ke Kejaksaan  

Jumat, 18 Maret 2016 18:17 WIB

Polisi membawa boks berisi dokumen usai melakukan penggeledahan terkait kasus perdagangan organ ginjal manusia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, 4 Februari 2016. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menyatakan telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus sindikat penjualan ginjal ‎ke Kejaksaan Agung. "Sudah saya tanda tangani berkasnya dan dilimpahkan tahap I ke Kejagung kemarin," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.

Umar berharap berkas ketiga tersangka bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung. "Berkasnya setebal 40 sentimeter. Isinya hasil pemeriksaan para tersangka, korban, dan penerima donor serta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ucapnya.

Umar juga memastikan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tidak terlibat langsung dalam sindikat penjualan ginjal ini. Hal itu didasarkan pada hasil penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah sakit itu. "‎Berdasarkan barang bukti ponsel milik tersangka, tidak ada hubungan langsung sindikat ini dengan pihak rumah sakit,” ujarnya.

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal pada Januari lalu. Ketiganya adalah HS alias H, AG alias A, dan DD alias D. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sedangkan AG dan DD ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

HS bertindak sebagai penghubung ke rumah sakit serta yang memberikan perintah kepada AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal. Dalam transaksinya, penerima ginjal dikenai biaya Rp 225-300 juta untuk satu ginjal dengan uang muka Rp 10-15 juta, sementara sisanya dibayar seusai operasi.

Dari hasil kejahatannya ini, HS menerima keuntungan Rp 100-110 juta. AG mendapat bayaran Rp 5-7,5 juta setiap mendapat pendonor. Sedangkan DD mendapat upah Rp 10-15 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 64 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

INGE KLARA SAFITRI




Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

19 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya