Komnas HAM Tetap Ajukan Permohonan Data ke Amerika  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 18 Maret 2016 05:34 WIB

Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri) bersama Kepala Perwakilan Badan PBB untuk urusan pengungsi UNHCR di Indonesia Thomas Vargas, memberikan keterangan kepada awak media seusai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 28 Juli 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Nur Kholis mengatakan tetap akan meminta data pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia ke beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat. "Surat saya yang saya sampaikan kepada Presiden Amerika Serikat Barrack Obama tentang pengupayaan data, menurut kami, itu hal yang lumrah," kata Nur Kholis kepada Tempo, Kamis, 17 Maret 2016.

Menurut Nur Kholis, data apa pun dan di mana pun, termasuk di Indonesia, untuk waktu tertentu, sudah bisa dibuka untuk publik. Data tersebut ditempatkan sebagai informasi tambahan. Menurut dia, data tersebut pasti akan sangat dibutuhkan untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang nantinya disepakati.

Dalam rekonsiliasi, Nur Kholis menyebutkan, data tersebut bisa dijadikan penunjang untuk membangun kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi. "Saya kira, semakin lengkap informasi dan data yang dimiliki, akan semakin baik," ujarnya.

Meski Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak akan ada keterlibatan Amerika dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Komnas HAM tetap akan mengajukan surat permohonan data tersebut.

"Kami akan tetap komunikasikan bahwa data itu sebetulnya juga data publik. Yang terpenting, apakah data tersebut penting dalam proses penyelesaian. Data apa pun di masa lalu itu penting karena tidak ada yang tahu peristiwa masa lalu seperti apa," ujarnya. Nur Kholis menyebutkan, jika ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat, harus dimiliki pemahaman yang memadai, salah satunya dengan mengumpulkan data sebagai informasi.

Komnas HAM hanya akan meminta data yang berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diterbitkan.

Selain itu, Amerika telah menyatakan data yang berkaitan dengan peristiwa di Indonesia sebelum tahun 2000 merupakan data publik dan boleh diajukan oleh pihak mana pun. "Data itu publik, bisa diminta oleh siapa saja. Bukan data rahasia," katanya.

Seluruh data yang didapat dari Amerika akan dicocokkan dengan informasi lain, seperti hasil penyelidikan dan hasil riset. "Semuanya akan ditempatkan sebagai informasi penting," tutur Nur Kholis.




LARISSA HUDA

Berita terkait

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

7 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

11 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

39 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

44 hari lalu

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

45 hari lalu

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.

Baca Selengkapnya

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

50 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum

Baca Selengkapnya

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

52 hari lalu

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

59 hari lalu

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya