Cegah Pungli, Layanan Administrasi Hukum Online Ditingkatkan  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 18 Maret 2016 02:11 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya meningkatkan layanan AHU Online sebagai salah satu upaya untuk mencegah pungutan liar atau pungli. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengadakan pelatihan penggunaan layanan AHU Online.

“Kami berharap, melalui pelatihan layanan AHU Online, para calon notaris, yang nantinya menjadi notaris, mampu memberikan layanan jasa hukum secara profesional,” ujar Kepala Subdit Fidusia Ditjen AHU Iwan Supriadi dalam siaran persnya pada Kamis, 17 Maret 2016.

Peserta pelatihan dibekali ilmu cara menggunakan layanan AHU Online, mulai tahap pendaftaran hingga perpanjangan jabatan secara sederhana dan cepat.

Layanan AHU Online merupakan jasa layanan hukum administrasi. Layanan ini meliputi jasa hukum bidang kenotariatan, badan hukum, fidusia, legislasi, wasiat, dan sebagainya. Iwan mengatakan AHU Online dibuat untuk memudahkan notaris menggunakan layanan jasa hukum, menghindari praktek pungutan liar, menjauhkan dari indikasi KKN, serta meniadakan face to face interaction.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, seluruh pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan jasa hukum menggunakan sistem SIMPADHU. Ini merupakan sebuah sistem pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum yang berintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan.

Menurut Iwan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan sistem teknologi informasi pada prakteknya masih belum diimbangi dengan pemahaman yang baik. Sebab, masih banyak konsultasi atau pertanyaan dari para notaris ke loket pelayanan jasa hukum. Jalan keluarnya adalah memberikan pelatihan teknis.

Notaris Kota Palembang, Putri Andriani Marvi, mengaku sangat senang dengan pelatihan tersebut. “Saya sangat terbantu dengan sistem online ini. Tak perlu lagi pergi ke Jakarta,” katanya. Ia mengatakan pelatihan tersebut juga sangat bermanfaat bagi mahasiswa dan calon notaris.




VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

21 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

5 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

12 hari lalu

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

Telkom berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik melalui perangkat dan aset-aset yang dimiliki.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya