Perusahaan Mobil Listrik Dasep Ahmadi Kini Sepi Order
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 17 Maret 2016 12:24 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kegiatan produksi di pabrik perakitan mobil milik Dasep Ahmadi di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, terus berjalan meski Dasep jadi tersangka dan ditahan. Namun kegiatan produksi di PT Sarimas Ahmadi Pratama terus menurun, apalagi Senin lalu Dasep dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Staf Engineering PT Sarimas Ahmadi Pratama, Muhamad Kapsin, mengatakan aktivitas produksi di pabrik milik Dasep Ahmadi itu kini makin sepi. "Sekarang saja hanya membuat satu mesin packaging," katanya, Kamis, 17 Maret 2016.
Baca: Vonis Dasep, Kejaksaan Akan Ajukan Banding
Produksi mobil listrik sudah dihentikan setelah bosnya terlibat masalah hukum. Padahal, kata dia, pengerjaan mobil listrik belum selesai. "Beberapa perlengkapan mobil listrik memang ada yang belum lengkap dan tertunda pengerjaannya. Tapi semua mobil sudah bisa jalan," ujarnya.
Selama Dasep menjalani proses hukum, kata dia, masih ada beberapa pesanan untuk membuat mesin packaging. Tapi perusahaan belum bisa mengambil pesanan tersebut. Selain itu, PT Sarimas masih melayani perbaikan mesin yang rusak. "Perusahaan masih terus berjalan, meski orderan tidak sebanyak dulu," tuturnya.
Baca: Sidang Praperadilan, Dasep Ahmadi Minta Dibebaskan
Total karyawan yang masih bekerja di PT Sarimas terdiri atas 5 karyawan office, 3 karyawan produksi, dan 8 pelajar SMK yang sedang magang. "Sudah banyak yang resign," ucapnya.
Berdasarkan pantauan Tempo di pabrik milik Dasep, hanya ada satu karyawan produksi yang dibantu lima pelajar magang di perusahaan tersebut. Tak ada aktivitas apa pun di kantor PT Sarimas. Tidak ada lagi mobil listrik yang pernah dibikin perusahaan Dasep.
Sebelum Dasep terjerat kasus hukum, tiga perusahaan pelat merah, yakni PGN, BRI, dan Pertamina, memesan 16 mobil listrik dengan anggaran Rp 32 miliar. PGN dan BRI masing-masing memesan empat mikrobus dan satu mobil eksekutif. Sedangkan Pertamina memesan enam mobil eksekutif, yang semuanya disumbangkan ke universitas.
Baca juga: Mobil Listrik Dasep di UI Disita Kejaksaan
Senin, 14 Maret 2016, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Sarimas, Dasep Ahmadi. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau diganti hukuman penjara 2 tahun.
Dasep merupakan rekanan pembuat mobil listrik untuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat dipimpin Dahlan Iskan. Dalam putusan itu, ketua majelis hakim Arifin menyatakan Dahlan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.
IMAM HAMDI