Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menghadiri rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU, Jakarta, 6 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Mataram - Kementerian Dalam Negeri bakal menghapus 3.300 peraturan daerah yang menghambat investasi dan layanan publik. "Aturan yang harus dipangkas ini untuk kepentingan layanan kepada masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembukaan Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2016 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Rabu malam, 16 Maret 2016.
Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan 50 persen dari aturan yang ada sekarang dihapus. Perizinan pun harus dibuat mudah. Ia menyatakan banyaknya izin, seperti izin usaha, izin prinsip, izin mendirikan bangunan, dan izin gangguan (HO), mempersulit pelayanan. “Sudah diputuskan untuk dihapus. HO itu ada sejak zaman Belanda. Ini kami pangkas agar investasi mudah masuk daerah,” ujarnya.
Di Mataram, Tjahjo juga meluncurkan Aplikasi Data Kependudukan Dengan Sistem Informasi Berbasis Peta (GIS). Ia menargetkan 183 juta penduduk memiliki KTP elektronik. Saat ini mereka yang sudah merekam datanya untuk KTP elektronik sebanyak 158 juta jiwa. Adapun yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 153 juta penduduk. Padahal target awalnya 182 juta penduduk sudah memegang KTP elektronik tahun ini.
Menurut Tjahjo, data elektronik kependudukan yang diluncurkan bisa digunakan oleh bank, polisi, Bea-Cukai, Imigrasi, dan Pajak.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, selama enam bulan, pihaknya menyiapkan data kependudukan. Misalnya angka ibu melahirkan, perceraian hidup dan mati, golongan darah, dan angka kekerasan dalam rumah tangga. "Semua bisa diperoleh dari sini," ucapnya.