TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 16 Maret 2016.
"Damayanti kan pelaku utama, jadi dia dimintai banyak keterangan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif lewat pesan pendek. Kata Laode, kasus Damayanti akan dilimpahkan oleh KPK.
Damayanti pagi ini dua kali ke kantor KPK. Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, belum bisa menjelaskan sebagai apa Damayanti diperiksa hari ini.
"Dia bisa saja sebagai saksi bagi yang lain, bahkan bisa juga memberatkan atau yang lainnya, semisal untuk penegasan pelaku utama," kata Saut. Menurut Saut, Damayanti diperiksa hari ini untuk mendalami perannya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Setelah itu, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, sebagai tersangka karena diduga ikut menerima suap dari Abdul Khoir.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARIEF HIDAYAT
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi
27 September 2021
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara
16 Desember 2020
Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR
10 Agustus 2020
Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta
30 September 2019
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.
Baca SelengkapnyaKPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang
7 September 2018
KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.
Baca SelengkapnyaDidakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi
13 Juli 2017
Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang menyebut dia menerima suap Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaSuap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M
13 Juli 2017
Anggota DPR Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp7 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek insfrastruktur di DPR.
Baca SelengkapnyaTak Ada Celah Korupsi Anggaran
6 Juli 2017
Terungkapnya berbagai modus korupsi dari perencanaan anggaran sampai proses pelaksanaan APBN atau APBD sejatinya karena penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja (ABK) atau performance based budgeting. Pada intinya, ABK merupakan prinsip penganggaran yang berorientasi pada hasil (output) dan kemanfaatan (outcome) dari setiap rupiah uang negara/daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program/kegiatan pemerintah pusat/daerah.
Baca SelengkapnyaDivonis 9 Tahun Penjara, Andi Taufan Tiro: Sangat Tidak Adil
26 April 2017
Anggota DPR Andi Taufan Tiro akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Selengkapnya