Kejaksaan Enrekang Selidiki Penyelewengan Dana Bantuan Sosial

Reporter

Selasa, 15 Maret 2016 23:01 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Enrekang - Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menyelidiki dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial oleh Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM). “Penyelidikan sedang berlangsung dengan memeriksa sejumlah pihak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Enrekang Erwin Juma saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Maret 2016.


Menurut Erwin, dari data yang dikumpulkan kejaksaan diperoleh fakta Pemerintah Kabupaten Enrekang pada 2014 lalu memberikan dana bantuan sosial Rp 360 juta kepada HPMM. Namun dari jumlah itu, yang belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya senilai Rp 97.915.000.


Erwin menjelaskan, penyidik kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Termasuk Bendahara HPMM bernama Uly. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Enrekang juga akan diperiksa.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Enrekang Nurjannah Mandeha menjelaskan dana bantuan sosial yang direncanakan akan diberikan kepada pengurus HPMM berjumlah Rp 600 juta, yang akan diberikan secara bertahap.


Tahap pertama diberikan Rp 360 juta. Namun yang bisa dipertanggungjawabkan penggunannya pada Desember 2015 lalu hanya sekitar Rp 262 juta. “Pemberian dana bantuan sosial tahap berikutnya kami batalkan karena pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama belum beres,” ujar Nurjannah.


Advertising
Advertising

Bendahara HPMM, Uly, menolak menjelaskan ihwal pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial itu. Dia beralasan akan memaparkannya saat diperiksa kejaksaan. “Saya akan memberikan klarifikasi kepada penyidik kejaksaan, tapi surat panggilan belum saya terima,” ucapnya.


Adapun Ketua Pengurus Pusat HPMM, Rahmat B, tidak bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya aktif saat dihubungi Tempo, tapi dia tidak mengangkatnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, terjadi gejolak di di antara pengurus HPMM terkait pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial. Akibatnya Bendahara HPMM sebelumnya, Nengsi, mengundurkan diri. Mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Makassar itu digantikan oleh Uly.


DIDIET HARYADI SYAHRIR



Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya