Revisi UU Pilkada Dinilai untuk Jegal Ahok, Akom: Kecil Amat  

Reporter

Selasa, 15 Maret 2016 19:28 WIB

Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komarudin sebelum acara pelantikan Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin membantah sinyalemen yang menyebutkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bertujuan melemahkan calon independen, khususnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Masak satu undang-undang hanya untuk Ahok, kecil amat?" ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Maret 2016.

Komisi Dalam Negeri atau Komisi II DPR mewacanakan peningkatan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur independen. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi UU Pilkada.

Ade menilai rencana revisi tersebut hingga kini masih berupa wacana dan baru akan dibahas seusai masa reses, yaitu pada April mendatang. "Pembahasan belum selesai kalian udah mikir macam-macam. Soal materi, kita lihat nanti dan enggak boleh mendahului," kata politikus Partai Golkar yang akrab disapa Akom ini.

Wacana peningkatan syarat persentase jumlah dukungan bagi calon independen disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, Selasa siang. "Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujarnya saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan.

Sebelumnya, syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, syarat dukungan menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT.

Rambe berujar peningkatan ini untuk menciptakan kesetaraan dengan calon dari dukungan partai politik. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karena kenaikan ini, syarat dukungan bagi calon independen dinilai juga perlu dinaikkan. Menurut Rambe, ada dua usul peningkatan syarat dukungan. "Jadi 10-15 persen atau alternatif ada 15-20 persen dari DPT," tuturnya.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya