TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua tim kuasa hukum PPP, Humphrey Djemat, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
Dalam tuntutannya, PPP meminta keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kembali kepengurusan muktamar Bandung dibatalkan serta mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta. Padahal, menurut Humprey, putusan MA Nomor 601 Tahun 2015 menyatakan kepengurusan muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi pemerintah tidak mau mengakuinya.
"Saya melihat ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap hak-hak penggugat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Humprey mengatakan perbuatan ini melawan hukum, yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tidak dipatuhinya putusan MA dan Undang-Undang Partai Politik. Humprey juga menilai Presiden dan Menteri Koordinator Politik, selaku pimpinan, justru membiarkan hal ini dengan tidak mengambil tindakan yang jelas terhadap bawahannya.
"Karena itu, kami menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun," katanya.
Sebelumnya, pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. Putusan MA tersebut membuat Menteri Hukum Yasonna Laoly mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari lalu.
Menteri Yasonna lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.
Menteri Hukum berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat. Namun kubu Djan menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung sebagai perbuatan melawan hukum.
ABDUL AZIS
Berita terkait
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno
37 hari lalu
PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.
Baca SelengkapnyaAlasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
39 hari lalu
Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.
Baca SelengkapnyaPartai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen
39 hari lalu
Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?
Baca SelengkapnyaPPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR
40 hari lalu
Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaPejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid
30 Desember 2023
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.
Baca SelengkapnyaPolitikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana
21 November 2023
Politikus PPP Djan Faridz mengaku pertemuan dengan Jokowi tidak membahas politik.
Baca SelengkapnyaSandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru
23 Juli 2023
Sandiaga Uno mengatakan memiliki visi yang sama dengan Ganjar Pranowo yaitu menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.
Baca SelengkapnyaIntip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP
17 Juli 2023
Harta kekayaan Djan Faridz berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) mencapai Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.
Baca SelengkapnyaDjan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden
17 Juli 2023
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengungkap alasan Saiful Rahmat Dasuki dan Djan Faridz yang dipilih masuk ke lingkungan istana.
Baca SelengkapnyaDjan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy
17 Juli 2023
Presiden Joko Widodo Jokowi resmi melantik Djan Faridz sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres)
Baca Selengkapnya