PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Rp 1 Triliun  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 15 Maret 2016 14:40 WIB

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz saat akan melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Para pemimpin dari dua kubu yang bertikai dan sesepuh Partai Persatuan Pembangunan menghadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk bisa mendamaikan partainya atau islah. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua tim kuasa hukum PPP, Humphrey Djemat, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.

Dalam tuntutannya, PPP meminta keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kembali kepengurusan muktamar Bandung dibatalkan serta mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta. Padahal, menurut Humprey, putusan MA Nomor 601 Tahun 2015 menyatakan kepengurusan muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi pemerintah tidak mau mengakuinya.

"Saya melihat ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap hak-hak penggugat," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.

Humprey mengatakan perbuatan ini melawan hukum, yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tidak dipatuhinya putusan MA dan Undang-Undang Partai Politik. Humprey juga menilai Presiden dan Menteri Koordinator Politik, selaku pimpinan, justru membiarkan hal ini dengan tidak mengambil tindakan yang jelas terhadap bawahannya.

"Karena itu, kami menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun," katanya.

Sebelumnya, pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. Putusan MA tersebut membuat Menteri Hukum Yasonna Laoly mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari lalu.

Menteri Yasonna lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.

Menteri Hukum berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat. Namun kubu Djan menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung sebagai perbuatan melawan hukum.

ABDUL AZIS

Berita terkait

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

37 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

39 hari lalu

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.

Baca Selengkapnya

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

39 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

40 hari lalu

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

30 Desember 2023

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana

21 November 2023

Politikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana

Politikus PPP Djan Faridz mengaku pertemuan dengan Jokowi tidak membahas politik.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

23 Juli 2023

Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

Sandiaga Uno mengatakan memiliki visi yang sama dengan Ganjar Pranowo yaitu menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

Baca Selengkapnya

Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

17 Juli 2023

Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

Harta kekayaan Djan Faridz berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) mencapai Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.

Baca Selengkapnya

Djan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden

17 Juli 2023

Djan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengungkap alasan Saiful Rahmat Dasuki dan Djan Faridz yang dipilih masuk ke lingkungan istana.

Baca Selengkapnya

Djan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy

17 Juli 2023

Djan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy

Presiden Joko Widodo Jokowi resmi melantik Djan Faridz sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres)

Baca Selengkapnya