Menteri Jonan Serahkan Izin Transportasi Online ke Gubernur
Editor
Untung Widyanto koran
Selasa, 15 Maret 2016 05:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kewenangan mengurus uji KIR berada di pemerintah daerah. Karenanya, masalah perizinan taksi diserahkan sepenuhnya ke kepala daerah. Untuk Jakarta, kewenangan izin operasi taksi berada di gubernur.
Menurut Jonan, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 152 ayat 3 disebutkan bahwa wilayah operasi dalam kawasan perkotaan, sebagaimana dimaksud ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi, ditetapkan oleh gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam satu wilayah provinsi.
"Menteri Perhubungan menerbitkan surat berdasar undang-undang, tapi pelaksana itu di Pemda, lah saya enggak tahu kalau soal izinnya, orang saya bukan bosnya gubernur. Kalau Jakarta tanya Pak Ahok," kata Jonan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Uji KIR, yang menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Grab Car dan Uber, merupakan salah satu tugas pemerintah daerah. Namun, menurut Jonan, tak ada yang salah jika uji KIR dikembalikan ke Kementerian Perhubungan.
Bila dikembalikan ke pusat, menurut Jonan, akan lebih tegas. "Kalau boleh, uji KIR-nya diambil kembali, pasti bagus, pasti tertib dan gampang. Kalau bagus ya bagus, kalau enggak ya enggak," ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika juga setuju jika pengurusan uji kir dikembalikan ke pusat. "Pasti gampang, pasti dipermudah," ucapnya.
Uji KIR merupakan salah satu hal yang dipersyaratkan Kementerian Perhubungan. Namun, baik Grab Car maupun Uber, masih belum memasang stiker uji KIR. Padahal, menurut Jonan, tujuan KIR untuk memantau kendaraan umum yang beroperasi.
Menurut dia, mode transportasi merupakan salah satu prasarana yang diawasi pemerintah dengan ketat. Hal ini, kata Jonan, merupakan tanggung jawab untuk menjaga keselamatan masyarakat yang telah menjadi wewenang pemerintah.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI