TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah DI Yogyakarta tengah mempersiapkan regulasi co-branding untuk bisa diterapkan pada usaha kecil mikro menengah (UMKM), jasa, maupun komunitas seni tradisi di Yogyakarta berupa peraturan gubernur.
Strategi pemasaran dengan menggunakan dua merek atau lebih (co-branding) itu diharapkan bisa melindungi, melestarikan, dan mendokumentasikan produk-produk asal Yogyakarta dengan prosedur yang mudah. Ada tiga logo co-branding yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, serta Jogja Tradition.
“Karena UMKM sering kesulitan mengurus pendaftaran mereknya dan mahal. Kalau co-branding difasilitasi pemda,” kata Konsultan HAKI Pendamping Pemda DIY, Budi Agus Riswandi, saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Perbedaannya, pengajuan co-branding dilakukan Pemda DIY atas nama Gubernur DIY. UMKM hanya tinggal mendaftarkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Syaratnya, menurut Budi, antara lain pelaku usaha berdomisili di DIY, punya daftar perusahaan, punya standar operasional prosedur (SOP) untuk dinilai kelayakannya mendapat co-branding. Pelaku UMKM juga mencantumkan pernyataan tentang nama produk, asal bahan baku, serta proses produknya. Apabila ada ketidaksesuaian antara produk dan proses dengan pernyataan yang dicantumkan, maka ada sanksi.
“Jadi yang punya hak eksklusif adalah pemda DIY. UMKM akan mendapatkan lisensi merek,” kata Budi, yang juga Direktur Pusat Studi HAKI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dia mencontohkan salah satu produk dengan co-branding adalah kaos dengan merek Dagadu yang asli Yogya. Kemudian di samping logo Dagadu juga disematkan logo 100% Jogya.
Tiga logo co-branding tersebut mempunyai spesifikasi berbeda. Logo Jogja Mark untuk produk atau jasa yang berbahan baku dari luar, tetapi proses produksinya di Yogya. Logo 100% Jogja khusus produk dan jasa yang bahan dan pengolahannya dari Yogya, misalnya batik. Sedangkan Jogja Tradition untuk kreasi budaya yang berujud benda maupun tak benda, seperti tarian, keris, dab blankon.
“Yang unik memang Jogja Tradition karena ada simbol-simbol tradisi Yogya,” kata Budi.
Dia mencontohkan seni tradisi ketoprak. Komunitas ketoprak bisa mengajukan untuk menggunakan logo Jogja Tradition dengan menyertakan deskripsi karyanya.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta agar proses penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pergub tentang co-branding segera diselesaikan. Rencananya pertengahan 2016, ketiga logo tersebut sudah bisa diluncurkan.
“Saya akan mengonfirmasikan pendaftaran co-branding itu ke Dirjen HAKI agar prosesnya dipercepat,” kata Sultan.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI
3 hari lalu
Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya
4 hari lalu
Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.
Baca SelengkapnyaHari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual
4 hari lalu
Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?
Baca SelengkapnyaSetiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya
4 hari lalu
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.
Baca SelengkapnyaPecel Rawon Resmi Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
23 Desember 2023
Kuliner pecel rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan yang diserahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaBRIN Akan Tetapkan Regulasi Penggunaan AI di Industri Riset
11 Desember 2023
Hingga kini belum ada regulasi yang jelas mengatur terkait penggunaan AI tersebut.
Baca SelengkapnyaBRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual
11 Desember 2023
Kegiatan ini sebagai bentuk dan upaya kontribusi BRIN terhadap pembangunan berbasis kekayaan intelektual.
Baca SelengkapnyaDugaan Penjiplakan Lagu Halo-halo Bandung, Kemendikbudristek Ambil Langkah Hukum
16 September 2023
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membawa kasus dugaan penjiplakan lagu Halo-halo Bandung ke ranah hukum.
Baca SelengkapnyaMenkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Kekayaan Intelektual Global
7 Juli 2023
Menurut Yasonna, kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual akan memberikan banyak manfaat.
Baca SelengkapnyaIndosiar Tempuh Jalur Hukum Bagi Netizen yang Masih Gunakan Template dan Logo Mereka
6 Juli 2023
Pelarangan ini, menurut Indosiar, sesuai dengan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki sehingga tidak dapat sembarangan digunakan.
Baca Selengkapnya