KPK Tegaskan Belum Ada Korupsi di Kasus Sumber Waras

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 11 Maret 2016 07:03 WIB

(Kiri - Kanan) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana, Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Ketua Pansus LHP BPK RI Triwisaksana dan anggota DPRD Prabowo Soenirman mendatangi KPK, Jakarta, 30 Oktober 2015. Mereka melaporkan hasil anggaran terkait pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan lagi bahwa belum ada indikasi adanya korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, lima pimpinan KPK bulat menyatakan hal tersebut. "Kami komisioner sepakat bahwa kasus tersebut perlu penyelidikan lebih lanjut," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 10 Maret 2016.

Agus menyangkal bahwa penyelidikan KPK berpihak kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dituduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI terlibat dalam kasus itu. "KPK tidak bekerja di ranah politik atau balas jasa. Kami penegak hukum, apa pun data dan alat bukti yang kami terima pasti kami proses," ucap dia.

Agus menegaskan bahwa KPK bekerja secara independen, tidak terpengaruh oleh kepentingan manapun.

Menurut Agus, KPK sudah memanggil sebanyak 33 orang untuk dimintai keterangan. Namun, KPK belum menemukan potensi penyalahgunaan wewenang dari siapapun. "Karena itu belum dinaikkan ke tahap lebih lanjut," kata dia.

Beberapa anggota DPRD kecewa dengan pernyataan KPK tersebut. Mereka menuding KPK meremehkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam audit itu, BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dan juga indikasi keterlibatan Ahok.

Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK Jakarta harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.

BPK RI pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

Berikut tuduhan BPK dan tangkisan Ahok:

1. Kemahalan Harga
BPK:
Merugikan negara Rp 191 miliar dengan membandingkan pada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya, sebesar Rp 564 miliar.

Ahok:
Tawaran Ciputra terjadi ketika nilai jual obyek pajak (NJOP) belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP naik 200 persen.

2. NJOP Keliru
BPK:
Harusnya basis pembelian adalah nilai jual obyek pajak memakai Jalan Tomang Utara Rp 7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp 20 juta.

Ahok:
Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kyai Tapa.

3. Tak Ada Kajian
BPK:

DKI Jakarta terburu-buru membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Padahal lokasinya tidak strategis, belum siap bangun, langganan banjir, dan tak mudah diakses karena berada pada jalan kampung.

Ahok:
Jakarta sedang butuh banyak rumah sakit karena RSUD Tarakan sudah tak cukup sejak BPJS diberlakukan. Sumber Waras akan dijadikan rumah sakit khusus kanker. Kami juga tidak mengotot membeli lahan Sumber Waras karena pemiliknya tak berniat menjual. Belakangan Sumber Waras menawarkan lahan itu. Kami beli karena rumah sakit itu akan dijadikan mal oleh Ciputra.


4. Melanggar Aturan Pengadaan
BPK:
DKI menunjuk langsung lokasi Sumber Waras.

Ahok:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 soal pengadaan tanah, pembelian lahan di bawah lima hektare bisa secara langsung, tidak perlu kajian.

5. Masih Terikat Kontrak
BPK:

Transaksi pembelian tanah antara Sumber Waras dan DKI saat masih terikat dengan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (APPJB) tanah yang sama dengan PT Ciputra Karya Utama.

Ahok:
Dalam perjanjian Sumber Waras dengan Ciputra Karya ada klausul, jika sampai 10 Desember 2014 izin peralihan lahan untuk mal dari pemerintah tidak turun, otomatis perjanjian batal. Transaksi terjadi setelah tanggal itu.

MAYA AYU PUSPITASARI | RISET

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya