Kapal Ini Selundupkan Pakaian Dalam Bekas dari Timor Leste  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 10 Maret 2016 14:11 WIB

Seorang calon pembeli melihat pakaian bekas impor yang dijual pedagang kaki lima di ruas jalan depan Avava Plaza, Kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, 25 April 2015. Larangan ini karena dikhawatirkan terdapat jamur dan bakteri pada pakaian bekas impor. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Kupang - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Lantamal VII Kupang menyita 2.000 karung barang bekas asal Timor Leste yang hendak dijual ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 10 Maret 2016.

Kapal pengangkut ribuan pakaian bekas bernama KLM Putra Permai yang bergerak dari Timor Leste membawa sejumlah barang bekas yang hendak diperdagangkan di Kota Maumere. Barang bekas yang dibawa di antaranya tas, sepatu, dan pakaian dalam bekas.

Nakhoda kapal itu, Ode Mustafa, mengaku telah tiga kali mengantar barang bekas asal Timor Leste untuk dijual di NTT tanpa izin. "Pemasaran lebih dekat ke NTT, sehingga kami nekat melakukan ini," ucapnya kepada wartawan.

Menurut Ode, awalnya dia takut ketahuan petugas. Namun, ketika dua kali lolos dari pantauan, dia mengulangi untuk ketiga kalinya. "Saya melakukan ini karena desakan ekonomi keluarga," ujarnya.

Ode tahu bahwa perbuatannya salah karena melanggar teritorial negara lain. "Saya siap terima sanksi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.

Wakil Komandan Lantamal VII Davit Santoso membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap kapal bermuatan barang bekas itu. "Kapal ini kami amankan setelah ada yang melapor bahwa kapal itu mengangkut barang bekas dari Timor Leste," katanya.

KRI Weling kemudian mengejar kapal itu dan menemukannya di perairan utara Pulau Adonara pada posisi 08.01.09 bujur selatan (BS)-123.09.18 bujur timur (BT).

Kapal yang dinakhodai Ode tersebut tidak membawa surat persetujuan berlayar dari syahbandar pelabuhan, dan kapal tersebut tidak memiliki sertifikat radio. "Ada sepuluh anak buah kapal yang dibawa, dan mereka tidak memiliki buku pelaut. Muatan yang dibawa juga tidak dilengkapi dengan izin," ucapnya.

Kapal itu kini berada di Markas Lantamal VII Kupang bersama nakhoda dan ABK untuk pemeriksaan.

YOHANES SEO




Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

3 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

17 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

23 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya