Sebut Banci Bisa Jadi Imam Salat, Buku SD Ini Bakal Ditarik  

Reporter

Kamis, 10 Maret 2016 13:13 WIB

TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Palembang - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Widodo mengatakan pihaknya masih menelusuri izin penerbitan dan peredaran buku fikih kelas II sekolah dasar Islam. Bila ditemukan penyimpangan, buku itu akan ditarik dari peredaran.

Buku fikih tersebut membuat heboh karena menyebutkan banci bisa menjadi imam salat jika semua makmumnya perempuan. "Jika iya, itu ada penyimpangan dan akan ditarik," ucap Widodo, Kamis, 10 Maret 2016.

Hari ini, ujar Widodo, Dinas Pendidikan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan menelusuri tiga sekolah. Baca: Orangtua murid SD di Palembang temukan penyimpangan buku Agama Islam.

Ihwal benar-tidaknya isi buku itu bila ditinjau dari perspektif Islam, menurut dia, Kementerian Agama-lah yang bisa memberi fatwa. Fatwa itu akan dipakai sebagai landasan menarik peredaran buku.

Dinas Pendidikan, tutur dia, juga akan menelusuri seberapa luas peredaran buku tersebut. "Saya bersama Kakanwil Kemenag akan klarifikasi ke perwakilan penerbitnya di Sumatera Selatan."

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan Saefudin Latif membenarkan bahwa pihaknya bersama pihak terkait telah mendalami peredaran buku tersebut. Selain mendatangi sekolah pengguna buku, mereka mengklarifikasi temuan itu kepada orang tua siswa.

Dalam penelusuran awal, buku tersebut memang digunakan di beberapa sekolah Islam di Palembang. "Kami akan cek silang ke pihak penerbit langsung," kata Saefudin.

Senin lalu, orang tua siswa memberi foto sampul beserta halaman yang membahas syarat menjadi imam. Dalam buku itu disebutkan orang yang bisa dijadikan imam ada tiga. Pertama, laki-laki, apabila makmumnya laki-laki, perempuan, dan banci. Kedua, perempuan, apabila seluruh makmumnya perempuan. Dan ketiga, banci, apabila semua makmumnya perempuan.

Poin ketiga inilah yang menjadi keluhan Manita, orang tua siswa. Pasalnya, persoalan banci dapat diperdebatkan. Buku dengan sampul putih judul Fiqih Kurikulum 2008 penerbit Yudhistira pada halaman 82 pelajaran syarat menjadi imam itu diyakininya juga telah diserap sekolah lain.

PARLIZA HENDRAWAN




Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

17 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

18 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

19 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

20 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

27 hari lalu

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

Hingga 10 Maret, LRT Palembang telah mengangkut 740.041 penumpang.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

28 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

36 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya