TEMPO.CO, Watampone - Entah apa yang ada di benak orang tua dari warga di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini. Ia memberi nama anaknya dengan nama yang tak biasa: Nabi. Kini pria itu sudah berusia 73 tahun dan masih sehat.
Nabi, kelahiran tahun 1943 itu, merupakan warga asli setempat. Kini ia sudah tak bisa bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Semasa muda, ia pernah bekerja sebagai buruh, petani hingga tukang becak. Dia memiliki 7 anak dan semuanya sudah berkeluarga. "Nabi memang namaku. Pemberian orang tua. Lalu apa ada (yang) salah," kata Nabi kepada Tempo, Selasa, 8 Maret 2016. (Baca: Inilah Aktivitas Sehari-hari Nabi Asal Pamekasan)
Keluarga Nabi, Nurlina, mengatakan, mertuanya itu sudah tidak bisa bekerja dan dirawat oleh istrinya. Kesehariannya hanya minum teh dan merokok. Ia menyebut pemakaian nama Nabi itu oleh mertuanya tak pernah ada yang mempersoalkan, termasuk dari tetangga. "Namanya memang Nabi, tapi hanya sekedar nama," ujar Nurlina, menantu Nabi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Bone, KH Latief Amin menolak keras ada warga yang memakai nama Nabi. Menurut dia, nama itu tidak bisa dipakai oleh sembarang orang. "Kami meminta agar dihapus namanya. Tolong diubah itu," kata Latief kepada Tempo, Selasa, 8 Maret 2016. (Baca juga: DITEMUKAN: Selain Tuhan Banyuwangi, Ini Tuhan dari Lumajang)
Ini bukan nama aneh pertama yang didengar Latief. Sebelumnya, ia mengaku mendengar ada warga yang memakai nama Ilahi di Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur. Kala itu dia menegur orang itu agar segera mengganti namanya. "Itu nama Tuhan," kata dia soal nama Ilahi itu. (Lihat juga: 6 KTP dengan Nama Paling Unik di Indonesia)
ANDI ILHAM
Berita terkait
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur
46 hari lalu
Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.
Baca SelengkapnyaYKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
52 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
52 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan
29 September 2023
Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.
Baca SelengkapnyaData Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi
19 Juli 2023
Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir
20 Mei 2023
Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia
16 Mei 2023
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.
Baca SelengkapnyaAgar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal
11 Mei 2023
Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.
Baca SelengkapnyaRencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta
4 Mei 2023
Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.
Baca Selengkapnya11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan
30 April 2023
Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran dari berbagai negara karena melanggar hukum kependudukan.
Baca Selengkapnya