Saksikan Salim Kancil Dianiaya, Ini yang Diingat Ibu Guru TK

Reporter

Jumat, 4 Maret 2016 10:06 WIB

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan kasus Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 3 Maret 2016 menghadirkan kesaksian Khosidah, seorang guru TK yang mengajar anak muridnya di balai Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Dia dan juga anak muridnya menyaksikan bagaimana massa menggelandang Salim Kancil dan menganiayanya di balai desa itu pada 26 September 2015 lalu

Khosidah menyatakan masih ingat jelas kejadian itu dan menjawab satu per satu pertanyaan jaksa, hakim, dan penasihat hukum. Saat itu, dia menuturkan, baru akan beranjak pulang bersama anak-anak muridnya. "Ada segerombolan lebih dari 50 orang naik sepedah (sepeda motor)," kata dia menggambarkan situasi di jalan sekitar Balai Desa Selok Awar-awar.

Gerombolan itu diingatnya membawa serta pacul dan sekop sambil ramai berteriak ‘ayo,ayo’. “Seperti ada ketegangan. Ada yang tetap di jalan. Ada yang di balai desa,” katanya, menambahkan.

Secara jelas, Khosidah juga menyebutkan melihat keberadaan Mad Dasir, Ketua Tim 12 yang merupakan kubu pro tambang pasir. Mad Dasir menjadi terdakwa aktor utama pembunuhan Salim Kancil selain Kepala Desa Hariyono.

Khosidah mengatakan tidak kenal yang lainnya. Beberapa anak-anak, dia menambahkan, ada yang melihat Salim Kancil dibawa gerombolan orang-orang itu. "Mereka (anak-anak) menjerit dan menangis," katanya yang lalu mengaku membawa anak-anak muridnya itu menjauh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efran Basuning. Dia diantaranya membandingkan kesaksian Khosidah terkait jumlah penganiaya Salim. “Dari 50 orang yang dibawa ke sini hanya 11 orang,” kata dia.

Secara keseluruhan ada 35 terdakwa yang disidangkan dalam 14 berkas terkait kasus ini. Mereka terbagi dalam kasus pembunuhan, penganiayaan, penambangan ilegal dan pencucian uang. Jumlah terdakwa itu belum termasuk dua lagi yang masih tergolong anak-anak dan belum ikut disidangkan.

Tragedi Salim Kancil berpangkal dari aktivitas tambang pasir liar berkedok program wisata desa oleh kepala desa dan Tim 12. Tambang berlokasi di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Jawa Timur. Salim Kancil dan warga lainnya yang menolak tambang sudah sempat melapor ke pemerintahan dan kepolisian setempat namun tak digubris hingga terjadi penganiayaan pada 26 September 2015.

Penganiayaan dialami pula oleh Tosan, warga lainnya. Dia menderita luka parah dan sempat menjalani operasi di rumah sakit. Adapun nyawa Salim Kancil tak tertolong setelah dianiaya di rumahnya, di balai desa, dan di lokasi dekat makam desa.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

16 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

22 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

42 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya