Aktivis Serukan Cabut Mandat Anggota DPR Pro Revisi UU KPK

Reporter

Rabu, 2 Maret 2016 20:52 WIB

Ilustrasi Gerakan anti korupsi. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Malang - Ratusan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Malang Raya mendeklarasikan cabut mandat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pendukung revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Revisi Undang-Undang KPK melemahkan pemberantasan korupsi," kata juru bicara pengunjuk rasa, Zainuddin Elyzein, di kampus Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu, 2 Februari 2016.

Peserta aksi yang terdiri mahasiswa, pegiat antikorupsi, akademisi, pegiat sosial dan pegiat organisasi masyarakat itu menggalang tandatangan cabut mandat. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam aksi cabut mandat sembari membubuhkan tandatangan di atas kain putih sepanjang lima meter dan lebar tiga meter.

Tandatangan dukungan cabut mandat itu akan diserahkan ke pimpinan DPR dan presiden. Sebagai pemilih, katanya, masyarakat berhak mencabut mandat para legislator yang dianggap mengabaikan aspirasi rakyat.

Pengunjuk rasa menuntut agar anggota legislator mengeluarkan revisi Undang-Undang KPK dari daftar program legislasi nasional. Mereka juga mendesak pimpinan partai politik agar mengganti para legislator yang mendukung revisi Undang-Undang KPK. "Pendukung revisi Undang-Undang KPK menyalahi sumpah dan janji anggota DPR," katanya.

Pengunjuk rasa juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang diusung partai pendukung revisi Undang-Undang KPK. "KPK terbukti lebih banyak menindak para koruptor," kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tongat.

Bila dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, kata dia, KPK lebih galak. Publik juga terkesan dengan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. "KPK jadi ujung tombak pemberantasan korupsi," katanya.

KPK berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan ratusan politikus, menteri, kepala daerah dan aparat penegak hukum. Namun justru pimpinan KPK dikriminalisasi oleh penegak hukum itu sendiri. "Terjadi kriminalisasi dan pelemahan fungsi KPK," ujarnya.

Revisi Undang Undang KPK akan mengamputasi beragam kewenangan KPK. Seperti penyadapan, dan berbagai perangkat untuk menindak para koruptor. Apalagi, hampir seluruh birokrasi terjangkiti virus korupsi. Jika KPK semakin lemah, kata Tongat, agenda pemberantasan korupsi akan terhenti.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya