KPK Banding Vonis Bekas Wali Kota Makassar, Ini Ceritanya  

Reporter

Editor

Rabu, 2 Maret 2016 08:27 WIB

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum dibawa menuju Rutan KOP Guntur, di Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. “Majelis menjatuhkan vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Agus saat mengutarakan alasan banding, Senin, 29 Februari 2016.

Dalam sidang Senin lalu, Ilham dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang di PDAM Makassar 2007-2013. Ilham dituding mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek.

Atas perbuatannya, Ilham divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Ilham juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yaitu 8 tahun bui, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Agus menjelaskan, sesuai dengan aturan di lembaga antirasuah, bila vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut, pihaknya pasti mengajukan banding.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan KPK memiliki waktu selama dua pekan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kami masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding secara resmi,” tuturnya, Selasa, 1 Maret 2016.

Adapun Ilham melalui tim kuasa hukumnya masih mengkaji vonis hakim. Pengacara Ilham, Aliyas Ismail, mengaku masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari. “Kami masih pertimbangkan banding. Kami akan pelajari lebih cermat dan lebih dalam,” ujarnya, Selasa, 1 Maret 2016.

Aliyas menyatakan pihaknya menghormati vonis hakim dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Bila jaksa telah resmi mengajukan banding, kata dia, pihaknya akan mempelajari materinya untuk membuat kontra-memori banding. “Kami akan lihat apa yang menjadi poin-poin keberatan,” katanya.

Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Hambali Thalib, mengatakan pengajuan banding merupakan hak terdakwa dan jaksa. Namun, kata dia, pengajuan banding harus bergantung pada alat bukti yang dimiliki.

Hambali mengatakan Ilham dapat mengajukan banding apabila yakin memiliki bukti kuat agar bisa terbebas dari hukumannya. “Kalau menurut saya, memang lebih baik dikaji terlebih dulu. Jangan-jangan bila banding, hukuman malah bertambah. Tapi kalau yakin, ya, silakan,” tuturnya.

REZA ADITYA | VINDRY FLORENTIN (JAKARTA) | TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya