Langgar Syariat, Belasan Warga Ini Dicambuk 6 Sampai 40 Kali

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 1 Maret 2016 23:00 WIB

Rotan yang digunakan untuk mencambuk para pelanggar Syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). TEMPO/Adi Warsidi

TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk bagi 18 orang yang dinyatakan melanggar syariat Islam. Prosesi itu disaksikan seribuan warga serta siswa SMA di Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa 1 Maret 2016.

"Mereka terbukti bersalah dan melanggar syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Nurhalma, Jaksa Kota Banda Aceh saat membacakan nama-nama terhukum.

Para terhukum dinyatakan bersalah oleh pengadilan syariah karena melakukan khalwat atau perbuatan mesum, berjudi, dan menegak minuman keras. Tiap perbuatan mendapat hukuman cambuk paling tinggi 40 dan paling rendah 6 sampai 7 kali setelah dipotong masa tahanan.

Hukuman paling tinggi adalah untuk menegak minuman keras, yakni 40 kali cambukan yang dijalani lima orang terhukum berusia antara 22 sampai 26 tahun. Mereka dicokok polisi syariat pada 17 Desember 2015 di satu hotel di Banda Aceh.

Sedang 10 orang terhukum berusia antara 25 sampai 49 tahun diganjar enam sampai tujuh kali cambukan karena berjudi. Adapun hukuman bagi terhukum perbuatan mesum terhadap sepasang muda-mudi berusia 19 dan 21 tahun dengan delapan kali cambukan. Keduanya yang bukan murhim ini dituding berduaan di tempat sepi yang merupakan pelanggaran pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang hadir saat eksekusi hukuman cambut itu, mengatakan hukuman cambuk itu bukanlah siksaan, tapi gerbang untuk taubat. "Bagi yang melihatnya, mudah-mudahan jadi pembelajaran, bukan sekadar tontonan," ujarnya.

Dia meminta penduduk yang hadir saat eksekusi itu untuk tidak mengucilkan terhukum karena kesalahannya tersebut. Warga harus menerima dan saling mengingatkan untuk tidak berbuat kesalahan. "Mereka melakukan kesalahan, tidak berarti lebih hina daripada kita."

ADI WARSIDI

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

19 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

50 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya