Divonis Bui, Eks Wali Kota Makassar Berkukuh Tak Bersalah

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 1 Maret 2016 00:06 WIB

Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yakin tak bersalah meski hakim menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Sampai sekarang, saya meyakini saya tidak bersalah," katanya seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 29 Februari 2016.

Ilham juga mengatakan putusan yang diterimanya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mengatakan tak ada tindak korupsi yang ia lakukan. Salah satu bukti yang disebutkan Ilham berkaitan dengan aliran uang. "Awalnya dituntut Rp 5 miliar, kemudian jadi Rp 150 juta," katanya.

Namun Ilham mengaku menghargai keputusan hakim. Ia mengatakan akan mempelajari kembali putusan hakim untuk mengajukan banding. Terlebih lagi, ada seorang hakim yang menyatakan masalah kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta termasuk ke dalam lingkup perdata.

Hakim anggota Sofialdi menyatakan masalah kerja sama dengan pihak ketiga yang menjerat Ilham termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Ilham seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan menyelesaikan masalahnya melalui gugatan perdata.

Meski begitu, majelis tetap menilai Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsider satu bulan. Hakim juga menuntut Ilham membayar ganti rugi atas kerugian yang ia timbulkan sebesar Rp 150 juta.

Jika Ilham tak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya tidak mencukupi, ganti rugi dibayar dengan kurungan selama satu tahun.

Majelis menyatakan Ilham terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ia mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang pada 2007-2013. Kerja sama tersebut kemudian dinilai merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Ilham dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.

Baca Selengkapnya

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

17 Maret 2018

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

3 Maret 2018

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.

Baca Selengkapnya

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

16 Januari 2018

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

1 Januari 2018

Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

Dalam laporan kinerja akhir 2017, KPK mencatat 12 perkara korupsi yang melibatkan bupati, wali kota dan wakilnya dalam berbagai perkara.

Baca Selengkapnya