Sidang Pembunuhan Engeline, Agus Tay Divonis 10 Tahun

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 29 Februari 2016 23:01 WIB

Agustay Hambamay (kiri), berbincang dengan kuasa hukum Haposan Sihombing saat sidang di PN Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Agus dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA/Wira Suryantala

TEMPO.CO, Denpasar - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agus Tay Hamda May menyatakan kecewa dengan putusan hakim PN Denpasar yang menjatuhinya hukuman 10 tahun penjara, “Saya serahkan ke pengacara untuk selanjutnya,” katanya pendek, usai persidangan di PN Denpasar, Senin, 29 Februari 2016.

Pengacaranya, Hotman Paris Hutapea menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu. Dia merasa heran, karena dalam sidang terpisah dengan terdakwa Margreit, peran Agus sama sekali tak kelihatan. “Tapi di sini seolah-olah dia ikut merencanakan. Justru terungkapnya kasus ini karena kejujuran Agus,” ujarnya.

Hotman juga membantah anggapan hakim bahwa Agus sudah melakukan pembiaran sehingga nyawa Angeline melayang di tangan Margreit. Menurutnya, saat kejadian, Agus sudah memprotes Margreit saat ibu angkat Angeline itu membenturkan kepala Engeline. Selain itu, Agus sempat memberi tahu Susiani dan Handono saat Engeline mengalami pemukulan hingga berdarah di bagian hidungnya. “Kalau hanya dinyatakan terbukti menyembunyikan mayat dengan hukuman 9 bulan mungkin masih bisa diterima,” ujarnya.

Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis kepada Agus setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Keterlibatan itu tersirat karena dia sempat diperintahkan Margreit menggali lubang dengan alasan untuk pembuangan sampah yang ternyata kemudian digunakan untuk menguburkan angeline. “Pada saat kejadian, tanpa diperintah, Agus menguburkan mayat di lubang itu,” sebut hakim.

Agus juga dinyatakan hakim, tidak memiliki kepedulian untuk menyelamatkan nyawa angeline karena sempat mendengar angeline dipukul oleh Margreit hingga berteriak-teriak namun tak berusaha menghentikan. “Padahal sebagai laki-laki muda yang masih kuat mestinya bisa menghentikan tindakan seorang nenek yang lebih lemah,” ujar hakim.

Yang lebih fatal lagi, Agus ikut menyembunyikan jasad korban hingga sulit ditemukan dengan janji akan memperoleh hadiah sebesar Rp 200 juta. Namun mengenai hal ini, menurut Hotman Paris, Agus tak pernah menyetujui adanya pemberian uang. Ketertutupan Agus lebih karena rasa takut karena ancaman dari pihak Margreit yang akan menghabisinya bila membocorkan kejadian tersebut.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

6 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

11 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

18 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya