Margriet Divonis Seumur Hidup, LPSK: Hakim Sudah Benar

Senin, 29 Februari 2016 23:01 WIB

Margriet Cristina Megawe dikawal ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Margriet dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terhadap terdakwa Margriet Christina Megawe, 60 tahun yang terbukti membunuh anak angkatnya Engeline, 8 tahun, pada 16 Mei 2015. “Vonis hakim mampu mewakili luka masyarakat,” tutur Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani kepada wartawan, Senin, 29 Februari 2016.

Lies menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga itu sudah tepat. Margriet terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Menurut dia, pembunuhan terhadap Engeline sangat memukul perasaan keluarga dan masyarakat.

Tak hanya itu. Lies menilai vonis tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. “Poinnya, kekerasan terhadap anak itu membuat luka di masyarakat, bukan cuma bagi ibu atau keluarga kandungnya,” kata Lies.

Lies berpendapat, jatuhnya vonis maksimal terhadap Margriet dikarenakan alat bukti yang disajikan jaksa tersedia cukup lengkap. Satu di antaranya adalah keterangan saksi yang memberatkan Margriet. Saksi berani berterus terang, salahsatunya karena LPSK telah memberikan jaminan perlindungan.

Karena itulah, kata Lies, keterangan saksi dalam sidang pembunuhan Engeline sangat berkualitas. Kualitas kesaksian itu membuat hakim dapat mempertimbangkan putusannya secara lebih bijak.

Selain memvonis Margriet C Megawe dengan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Agus Tae Hamda May. Dia dinilai terbukti terlibat membantu pembunuhan berencana terhadap Engeline.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Margriet dan keluarganya mengirim berita soal hilangnya anak angkat mereka, Engeline, di media sosial.Karena simpati, berbagai pihak pun berbondong-bondong mencarinya. Hingga pada akhirnya polisi menemukan petunjuk berupa mayat Engeline yang ditemukan terkubur di lubang pembuangan sampah di area rumah Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya