Peras Pengusaha Rp 5 M, Perwira Mabes Polri Divonis 4 Tahun

Reporter

Senin, 29 Februari 2016 19:34 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan 8 bulan penjara terhadap Kepala Unit III Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Pentus Napitu. Majelis hakim menyatakan Pentus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras pemilik tempat hiburan karaoke di Kota Bandung sebesar Rp 5 miliar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Ketua Majelis Hakim Endang Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 29 Februari 2016.

Vonis terhadap perwira menengah Polri tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cikarang yang menuntut Pentus dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain didakwa dengan pasal pemerasan, Pentus didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dikarenakan pasal pencucian uang bersifat kumulatif, hakim menyatakan, pasal tersebut digugurkan karena pasal primer telah terbukti.

Pentus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Saat duduk di kursi pesakitan, Pentus yang menggunakan kemeja putih nampak tenang memerhatikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Atas putusan tersebut, Pentus yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan berpikir ulang untuk mengajukan banding atau tidak.

Imam Ardi, pengacara Pentus, mengatakan tak semestinya kliennya diputus dengan dakwaan pemerasan. Ia pun mengatakan, dalam aksi pemerasan tersebut Pentus tidak sendirian. Saat itu ia pun dibantu oleh empat anak buahnya di Badan Reserse Kriminal Polri. "Pak Pentus juga bukan inisiator," ujar Imam.

Kasus ini bermula saat Pentus dan kelima temannya, yang juga anggota kepolisian, mendatangi Fix Karaoke di kawasan Banceuy Kota Bandung untuk melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Sampai di tempat karaoke, pihaknya menangkap salah satu karyawan karaoke yang kedapatan membawa bungkusan kecil narkotika jenis ekstasi. Setelah menemukan narkoba tersebut, Pentus langsung meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab karaoke bernama Juki.

Agar kasus kepemilikan narkoba karyawannya tidak berlanjut, Pentus meminta uang sejumlah Rp 5 miliar kepada pemilik karaoke. Selain itu, terdakwa pun sempat mengancam apabila kasus ini dilanjutkan Juki akan kehilangan hak asuh ketiga anaknya. Namun, saat itu, Juki tidak menyanggupi tawaran yang diberikan oleh terdakwa.

Juki hanya menyanggupi memberikan uang sebesar USD 80 ribu (setara dengan sekitar Rp 1 miliar) dan emas seberat 4 kilogram kepada terdakwa. Dan penawaran tersebut pun akhirnya diterima oleh terdakwa.

Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa membagikannya kepada anggota kepolisian yang membantu penyelidikan di Bandung dan satu orang informan. Masing-masing diberi uang USD 10 ribu dan 100 gram emas.

Lima anggota polisi yang membantu Pentus pun tengah menjalani persidangan dengan berkas yang berbeda. Mereka adalah Komisaris Polisi Sardjono, Ajun Inspektur Satu Abdul Haris, Brigadir Garjito Khoirul Jarodhi, dan informan bernama Slamet.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

10 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

2 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

3 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

4 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya