Jika Terbukti Pakai Narkoba, Ivan Haz Pasti Dipecat sebagai Anggota Dewan  

Reporter

Jumat, 26 Februari 2016 11:55 WIB

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditemani Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Aswar, menggelar Konferensi Pers di ruang Pers Fraksi PPP, Komplek Parlemen Senayan, 9 Oktober 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan politikus Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, pasti akan diberhentikan jika terbukti menggunakan narkoba. "Kalau narkoba, sudah pasti, inkrah, pasti dipecat dari DPR," ucap Agus saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat, 26 Februari 2016.

Agus berujar, selain menjalani proses hukum di kepolisian yang sedang berlangsung, Ivan akan menjalani proses di Mahkamah Kehormatan DPR. Apalagi Ivan sebelumnya juga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Kami yakin, kalau sudah dua kali berturut-turut, kami yakini mempunyai keterlibatan yang berat, narkoba," tutur politikus Partai Demokrat itu.

Sebelum menjadi anggota Dewan, tiap anggota sejak menjadi caleg harus menyertakan surat dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas yang menyatakan bebas dari narkoba. Agus menyebutkan anggota Dewan harus ditindak oleh perundang-undangan aparatur setegas-tegasnya, apalagi statusnya sebagai pejabat legislatif.

Walau begitu, Agus menyerahkan proses peradilan kasus ini kepada pihak yang berwenang lebih dulu. Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga dikabarkan telah turun tangan menangani kasus ini.

Ivan, anak mantan wakil presiden Hamzah Haz, disebut-sebut terlibat dalam kasus narkotik yang diungkap Komando TNI Cadangan Strategis (Kostrad). Ini terungkap ketika Konstrad menggeledah perumahan prajurit TNI di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, sejumlah prajurit yang diduga menggunakan narkoba diamankan, dan nama IH (Ivan Haz) muncul dari pengakuan mereka.

MKD sudah membentuk tim panel untuk menyelidiki kasus Ivan ini. Tim panel MKD diketuai Lili Asdjudiredja dari Fraksi Partai Golongan Karya. Sedangkan anggotanya berjumlah empat orang dari unsur akademikus dan masyarakat. Mereka adalah Abdul Mukti Bisri, Dasril Munir, Memet H. Hamdan, dan Mindawati Parangin-angin. Semuanya sudah dikukuhkan dalam rapat internal MKD pada Selasa, 23 Februari 2016.

EGI ADYATAMA


Video Kasus Anggota DPRD Dipecat karena Mengonsumsi Sabu:



Pakai Sabu Mantan Wakil Ketua DPRD Banten... oleh tempovideochannel


Advertising
Advertising

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

6 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

21 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya