Revisi UU Pilkada, TNI-Polri Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

Reporter

Rabu, 24 Februari 2016 19:40 WIB

Ribuan peserta unsur TNI-Polri, saat mengkuti olahraga bersama KASAD TNI Gatot Nurmantyo, di Lapangan Karebosi, Makassar, 27 Mei 2015. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Lukman Edy, mengatakan anggota TNI, Polri, PNS maupun pejabat negara lainnya tak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. "Semua berhak menjadi kepala daerah,” kata dia di Bandung, Rabu, 24 Februari 2016.

Lukman beralasan, penghapusan itu bertujuan membuka peluang sumber daya manusia mengikuti pencalonan. Dia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang membolehkan semua warga negara untuk dipilih dan memilih. "Silakan bertarung di tengah masyarakat, jangan sampai dihambat," katanya. Lukman mengatakan, ketentuan yang mengatur pencalonan pasangan calon kepala daerah cukup dengan cuti kampanye.

Penyederhanaan persyaratan pencalonan itu diimbangi penguatan penegakan aturan pidana pemilu. "Pidana pemilu itu dipertegas. Money politics, mengerahkan PNS, mengerahkan TNI/Polri juga gak boleh,” kata dia. Penegasan itu pada substansi revisi selanjutnya yang mengatur anti politk uang atau money politic. "Semangat anti money-politics ini harus ada dalam Undang-Undang Pilkada. Semangatnya tidak boleh disederhanakan."

Pada Undang-Undang Pilkada pengaturan antipolitik uang hanya mengatur satu saja yakni politik uang antara pasangan calon dengan partai. Seharusnya pengaturan itu ditujukan pada 3 pihak, yakni antara pasangan calon dengan partai politik pengusung, dengan penyelengara pemilu, serta pemilih. Selain dua hal itu, revisi selanjutnya mengenai pengaturan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan memanfaatkan KTP Elektronik.

Komisi Pemerintahan juga akan mengusulkan mencabut kewenangan Komisi Pemilihan Umum pada alat peraga kampanye. “Kewenangan KPU itu tidak efektif. Ini akan dicabut dan dikembalikan pada pasangan calon," ujar Lukman. Selanjutnya soal sosialiasi pilkada, hampir tidak ada pasangan yang menggunakan fasilitas peradilan untuk mendiskualifikasikan seorang calon yang melakukan politik uang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, sebelumnya mengatakan revisi Undangg-undang Pilkada bertujuan mencegah partai politik tidak mengusung calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2017. Pada pilkada periode sebelumnya, sejumlah wilayah hanya memiliki calon tunggal.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

9 jam lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

3 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya