Politikus Gerindra, Fadli Zon, memberikan keterangan kepada media usai menggelar pertemuan tertutup di Bakrie Tower, Jakarta, 29 Januari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendukung desakan mencabut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dari Program Legislasi Nasional 2016.
"Kalau Gerindra, enggak ada masalah. Dihentikan total bagus, dikeluarkan dari Prolegnas bagus," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Namun, kata Fadli, pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas harus berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Sebab, Prolegnas merupakan daftar undang-undang yang akan dibahas kedua belah pihak.
"Kalau pemerintah merasa perlu, ya tidak masalah. Tapi itu (pencabutan) belum menjadi prioritas," katanya.
Fadli mengatakan Fraksi Gerindra menganggap KPK yang independen dan kuat masih dibutuhkan. Menurut dia, institusi penegak hukum lain dianggap belum maksimal dalam memberantas korupsi.
"Tapi KPK juga harus bebas dari intervensi. Kalau ada kasus-kasus, jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak lain," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Kemarin, pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Dalam rapat itu disepakati bahwa revisi UU KPK ditunda.
Adapun empat poin yang akan direvisi dalam draf revisi UU KPK yang baru terkait dengan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.