KPK Minta Semua Daerah Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 22 Februari 2016 16:16 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi (kanan) melakukan sidak ke meja pelayanan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Walikota Jakarta Barat, 4 Januari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi hasil survei Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia menurun. Menyikapi hal ini, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK punya program pendampingan 269 kepala daerah yang baru terpilih.

"KPK secara khusus mendorong tiga poin kepada mereka (kepala daerah)," kata Pahala di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Pertama, lewat Kementerian Dalam Negeri, KPK mendorong kepala daerah mengimplementasikan model-model e-budgeting. Kedua, mendorong mereka untuk mengimplementasikan e-procurement dan unit pelayanan pengadaan terpadu. Ketiga, KPK mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Regulasinya sudah ada. Masalahnya, tidak semua pemda melaksanakan secara riil," ujar Pahala.

Menurut dia, dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu, birokrasi harus menjelaskan prosedur, waktu, dan biaya pengurusan kepada publik. "Sehingga kami harapkan indeks pengalaman antikorupsi akan secara perlahan meningkat kalau 269 kepala daerah ini menerapkan PTSP," tuturnya.

Ia berharap semua pemerintah daerah bisa menerapkan PTSP. Termasuk dalam pelayanan pada bidang sumber daya alam. "Jadi izin tambang dan izin perkebunan dibuka secara transparan," ucapnya.

Badan Pusat Statistik memaparkan hasil survei perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia tahun 2015. Hasilnya, dari skala 0 sampai 5, indeks perilaku antikorupsi masyarakat sebesar 3,59. "Ada penurunan 0,02 poin dibandingkan survei tahun 2014, yaitu 3,61," kata Kepala BPS Suryamin.

Ia menjelaskan, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat permisif terhadap korupsi. Sedangkan nilai yang makin mendekati 5 menunjukkan masyarakat semakin antikorupsi.

Menurut Suryamin, penurunan ini disebabkan pengalaman responden terkait dengan sikap antikorupsi yang menurun. "Penurunan per tahun lebih disebabkan pengalaman yang masih terjadi di lapangan," tuturnya.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya