Hentikan Kasus, Jaksa Ragu Novel Baswedan Aniaya Korban  

Reporter

Senin, 22 Februari 2016 14:50 WIB

Irwansyah Siregar, salah satu korban yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan memperlihatkan bekas jaitan pengambilan peluru beserta foto saat operasi. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmat mengatakan ada sejumlah alasan dalam penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, antara ada keraguan pelaku dugaan penembakan dan penganiayaan pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004.

Baca: Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan


"Perbuatannya ada. Tapi, dari sisi pertanggungjawabannya, tidak ada saksi yang tahu pasti. Ini yang memunculkan keraguan kami," ucapnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 22 Februari 2016.

Rochmat menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada malam hari. Dalam berkas perkara, tidak ada saksi yang pasti melihat pelaku sesungguhnya. "Ini yang membuat kami ragu untuk melanjutkannya ke sidang pengadilan," ujarnya.

Soal kesaksian korban, Rochmat kembali menegaskan bahwa korban pun sebenarnya tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Sedangkan terkait dengan temuan proyektil, Rochmat menuturkan senjata yang digunakan terdaftar milik Kepolisian Resor Bengkulu. "Padahal saat itu namanya Polresta Bengkulu," katanya.

Baca: Kasus Novel Baswedan Akan Ditutup, Korban Tak Terima


Karena itu, Kejaksaan menganggap kasus Novel tak memiliki cukup bukti. Tak hanya itu, perkaranya juga dianggap telah kedaluwarsa sejak 19 Februari 2016. Masa kedaluwarsa dihitung berdasarkan Pasal 78-79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain mengkaji ulang berkas dakwaan Novel, tim Kejaksaan memantau perkembangan berita kasus itu di media massa. Menurut Rochmat, berita-berita tersebut juga menjadi pertimbangan tim. "Bukan berarti kami terpengaruh, tapi kami mempertimbangkannya sebagai informasi tambahan."

Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004. Berkas Novel sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari lalu.

DEWI SUCI R.




Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

19 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

50 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

50 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

51 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

51 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

52 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

53 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya