Agus Rahardjo Ancam Mundur Jika Revisi UU KPK Disetujui

Minggu, 21 Februari 2016 19:24 WIB

Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pernyataaan disela aksi membunyikan kentongan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mendesak pimpinan KPK untuk mengirimkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengancam akan mengundurkan diri jika revisi Undang-Undang KPK tetap dilakukan. “Saya bersedia mengundurkan diri kalau kemudian revisi tetap dilakukan. Mungkin saya yang pertama mengundurkan diri,” kata dia di Gedung Muhammadiyah Jakarta, Ahad, 21 Februari 2016.

Agus menilai revisi justru akan melemahkan KPK karena membatasi gerak lembaga tersebut dalam menangani korupsi. Pendekatan agama, kata dia, perlu dilakukan untuk mendukung KPK seperti fatwa yang pernah dilontarkan majelis ulama Indonesia yang mengharamkan suap dan hadiah bagi pejabat.

Dia mengapresiasi perwakilan majelis umat beragama yang terus memberikan dukungan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Agus juga meminta sikap yang konkret dari organisasi agama lain untuk mendukung pemberantasan korupsi. “Misal (koruptor) meninggal tidak dilakukan misa dan lain-lain,” kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rencana revisi itu mendapatkan penolakan yang makin meluas.

Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi, yakni terkait penyadapan, pembentukan dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Perwakilan umat Budha, Philip Wijaya, mengaku menolak revisi UU KPK karena dalam ajaran agamanya terdapat Pancasila Budhis yang pada sila kedua mengatakan tidak diperbolehkan mengambil barang yang bukan miliknya. Menurut dia, sila itu bisa diartikan jika revisi UU KPK dilaksanakan maka sama halnya akan melemahkan kinerja KPK.

Perwakilan majelis tinggi agama Konghucu, Uung Sadena, mengatakan hal yang sama. Ia menilai KPK biar saja diawasi Tuhan dan rakyat. Ia berujar hukuman bagi koruptor harus berat. Bila perlu foto koruptor dipajang di pusat perbelanjaan.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya