Penerima Suap Kasus Salim Kancil Diminta Mau Bersaksi

Reporter

Jumat, 19 Februari 2016 16:20 WIB

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Lumajang - Dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa aliran dana pelicin Hariyono menyambar para pejabat mengundang keprihatinan aktivis antitambang pasir di Kabupaten Lumajang. Hariyono adalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian yang didakwa sebagai otak pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim alias Kancil.

"Saatnya kita bersih-bersih," kata Mochamad Zaky Gufron, salah satu anggota Tim Advokasi Selok Awar-awar, Jumat, 19 Februari 2016.

Dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 18 Februari 2016, disebutkan bahwa Hariyono memberi uang kepada aparat keamanan untuk melindungi bisnisnya berupa penambangan pasir secara liar di Pantai Watu Pecak.

Uang sogok itu diberikan kepada Kepala Kepolisian Sektor Pasirian Ajun Komisaris Sudarminto sebesar RP 6 juta, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi Rp 1,5 juta, Babinkantibmas Desa Selok Awar-awar Brigadir Kepala Sigit Pramono Rp 3 juta.

Berikutnya adalah Komandan Koramil Pasirian sebesar Rp 3 juta, Babinsa Selok Awar-awar Sersan Dua Sutaryo Rp 3 juta, Camat Pasirian Abdul Basar Rp 6 juta, Asper Perhutani Totok Rp 6 juta, mantri Perhutani Hari Rp 15 juta, pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan Hanafi Rp 15 juta (ditambah pinjaman Rp 5 juta).

Adapun selanjutnya adalah dua mandor Perhutani Sunarso dan Riyan sebesar Rp 6 juta, anggota DPRD Lumajang dari Partai Gerindra Sugiantoko Rp 4 juta dan Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiono Rp 9 juta.

Gufron berharap orang-orang yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana mau memberikan keterangan di persidangan. "Mereka harus dihadirkan untuk memberikan kesaksian," ujar Gufron.

Gufron menilai persidangan kasus Salim Kancil menjadi momentum yang tepat untuk mencari kebenaran. "Artinya jika selama instansi A selalu cuci tangan, maka saat ini bisa dicari kebenarannya," ujar Gufron.

Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari sejumlah orang yang dituding menerima suap Hariyono. Bekas Kapolsek Pasirian, Kanit Reskrim Polsek Pasirian dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar telah menjalani sidang disiplin di Polda Jawa Timur.

Pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan Hanafi tidak menjawab konfirmasi Tempo. Adapun Danramil Pasirian, Camat Pasirian dan Babinsa Selok Awar-awar juga belum bisa dihubungi.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

16 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

19 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

39 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya