Panitera Pengadilan Surabaya Pindah, 85 Berkas Perkara Raib  

Reporter

Jumat, 19 Februari 2016 08:36 WIB

Papan larangan calo dan makelar kasus dipasang di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya (25/11). Papan peringatan ini dipasang di sejumlah area seperti ruang tunggu, ruang sidang dan pintu masuk gedung. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Upaya tim investigasi mencari 85 berkas perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang hilang belum juga membuahkan hasil. Tim ini dibentuk oleh pimpinan Pengadilan Negeri.

Berkas tersebut diketahui hilang bersamaan pindahnya seorang panitera ke Pengadilan Negeri Kepanjen. “Sepertinya pihak yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, pada Jumat, 19 Februari 2016.

Efran menceritakan, panitera yang bersangkutan sempat menyanggupi mengembalikan 85 berkas yang menjadi tanggung jawabnya. Tim investigasi pun kesulitan melacak keberadaan 85 berkas itu. Ada beberapa yang kembali, tapi, kata Efran, jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah berkas yang hilang.

Rencananya, kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi. Sesuai hierarki kelembagaan, Pengadilan Tinggi berhak melakukan pemeriksaan kembali. Terhitung sejak 21 Januari 2016, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya membentuk tim investigasi untuk mencari 85 berkas itu.

Wakil panitera yang bersangkutan juga sulit ditagih. Beberapa laporan dari pengacara tentang keberadaan berkas pun sudah masuk di Pengadilan Negeri Surabaya.

Efran menambahkan, jika ada orang yang merasa dirugikan, harap melapor ke bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya. Efran mengatakan, dapat diduga ini merupakan kelalaian panitera yang bersangkutan. Namun tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya