Kasus Apartemen Bodong, Polda DIY Segera Gelar Perkara

Reporter

Kamis, 18 Februari 2016 23:05 WIB

Pekerja menyelesaikan pembuatan maket apartemen di kawasan Pondok Aren, Tengerang Selatan, 28 Januari 2016. Dalam sebulan mereka menyelesaikan bebagai macam maket pesanan maket antara lain maket perumahan, perkantoran, apartemen dan pusat perbelanjaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus melanjutkan pemeriksaan kasus penipuan pembangunan apartemen oleh PT Majestic Land. Kepolisian telah memerisa sejumlah saksi termasuk direktur utama Majestic, Wisnu Tri Anggoro.

Polisi sudah memeriksa sebanyak 17 saksi korban serta 11 saksi lainnya. Meski telah memeriksa Wisnu Tri Anggoro, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Antonius Pujianito mengatakan setelah memeriksa saksi-saksi tersebut, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. “Kami masih perlu waktu,” ujar Antonius, Kamis, 17 Februari 2016.

Menurut Antonius, jika dalam gelar perkara mengarah ke penyidikan, direktur PT Majestic Land, Wisnu Tri Anggoro bisa menjadi tersangka. Polisi, kata dia, sudah mendapatkan petunjuk adanya tindak pidana perlindungan konsumen dalam investasi kamar kondotel dan apartemen tersebut. "Ini soal perlindungan konsumen dan soal kasus penipuan," katanya.

Saat ini, kata Antonius, polisi masih mengusut satu per satu kondotel yang diduga ada unsur pidana perlindungan konsumen dan penipuan. Yaitu pembangunan kondotel di jalan Adi Sucipto, Depok, Sleman.

Selain Wisnu yang sudah diperika, saksi yang diperiksa adalah notaris, Manager Marketing, Marketing PT Grha Anggoro Jaya sebagai pelaku jasa pencari perizinan. Polisi juga telah memeriksa pegawai negeri di Badan Lingkungan Hidup Sleman dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman. “Direktur legal PT Ghra Anggoro Jaya inisial WCN juga kami periksa," kata dia.

Ghra Anggoro Jaya merupakan salah satu perusahaan yang ikut memasarkan kondotel, apartemen, villa, perumahan di bawah PT Majestic Land. Pegawai PT Adi Karya sebagai pihak ketiga yang akan membangun proyek apartemen juga diperiksa sebagai saksi. Polisi juga memeriksa pegawai teknologi informasi PT Grha Anggoro Jaya.

Sejumlah konsumen yang telah memberikan uang untuk proyek apartemen M Icon di Jalan kaliurang Yogyakarta, melaporkan Wisnu ke Kepolisian. Mereka sudah membakar sejak 2014 lalu, namun apartemen yang rencananya 12 lantai itu tak unjung terbangun. Hesti Suryanta, salah satu korban mengatakan sudah membayar Rp 600 an juta untuk kamar kondotel dan apartemen. Hesti mengatakan telah membayar lunas Rp 510 juta untuk kamar kondotel. Sedangkan satu kamar apartemen harganya Rp 270 juta baru dicicil selama 11 kali dari 24 kali angsuran.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

4 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

12 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

15 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya