Baznas: Camat di Bangkalan Malas Setor Infak Pegawai
Editor
Setiawan Adiwijaya
Kamis, 18 Februari 2016 04:49 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, KH Nuruddin Abdurrahman mengatakan mayoritas camat di Bangkalan masih malas menyetorkan infak pegawai. Dari 18 kecamatan, hanya tiga kecamatan yang aktif menyetor infak ke Baznas. "Kalau tidak berubah, mulai tahun ini kami akan jemput bola," katanya Rabu, 17 Februari 2016.
Menurut Nuruddin, selain camat, sejumlah dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bangkalan jarang menyetor infak pegawainya secara rutin. "Kami minta SKPD lebih rutin lagi menyetor infak," ujarnya.
Nuruddin, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Baznas Bangkalan, itu menilai jika para camat dan pimpinan SKPD rutin menyetor, pihaknya menargetkan sepanjang tahun 2016 ini bisa mengumpulkan anggaran Rp 2 miliar. Saat ini, sisa anggaran di Baznas Bangkalan Rp 500 juta. "Sebelum puasa, kami menargetkan sudah memiliki anggaran Rp 1 miliar."
Dana infak ini nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin, kaum duafa, dan guru mengaji, baik dalam bentuk uang tunai maupun bantuan sembako. "Puasa tahun lalu kami bagikan 2.000 sembako, puasa tahun ini target 4.000 sembako," ucap Nuruddin.
Karena kinerja keuangan di Baznas dianggap belum stabil, para pengelola belum dibayar meski dalam ajaran agama pengelola zakat memiliki bagian yang berhak diambil. "Sekarang kami masih pegawai gaji akhirat, nanti kalau keuangan bagus, baru akan ambil hak kami," katanya.
Kecamatan Kota Bangkalan adalah salah satu kecamatan yang aktif menyetor infak pegawai ke Baznas. Camat Bangkalan Salman menjelaskan infak tersebut berasal dari gaji pegawai di kecamatan. "Meski dari pegawai, ada surat pernyataan bersedia dipotong, kalau ada yang tidak mau, tidak apa-apa," katanya.
Awalnya, kata Salman, pemotongan untuk infak hanya seribu Rp 1.000 per bulan. Namun, sejak tahun 2014, nominalnya ditentukan sesuai golongan pegawai. Contohnya, pegawai golongan I Rp 5 ribu, Golongan II Rp 10 ribu, Golongan III Rp 15 ribu, dan Golongan IV Rp 25 ribu per bulan. "Alhamdulillah, sampai sekarang kami rutin menyetor infak pegawai."
MUSTHOFA BISRI