Walhi Minta Presiden Hentikan Eksploitasi Hutan di Aceh
Reporter
Editor
Senin, 27 Februari 2006 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden dan Menteri Kehutanan menghentikan pemberian izin pengelolaan hutan di Aceh."Banyak dari pemohon izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pengusahaan Hutan dan Tanaman Industri (HPH-TI) di Aceh yang melanggar peraturan lingkungan hidup dan tidak menjalankan kewajibannya," kata Direktur Walhi Aceh, Cut Hindon, dalam konferensi pers di kantor Walhi hari ini.Hindon meminta semua pemohon HPH dan HTI diperiksa rekam jejaknya dan benar-benar dilakukan studi kelayakan dan analisis lingkungan sebelum izin diberikan. Selama ini, kata dia, pemberian izin oleh Dephut cenderung tertutup dan dasar pemberiannya bukan analisis ilmiah tapi lobi pengusaha kepada instansi terkait.Setidaknya ada tujuh pemohon HPH-TI yang masih menunggu izin dari Dephut, yakni PT Gunung Medang Utama Timber, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Wawasan Permai, PT Rimba Penyangga Utama, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Mandum Paya Tamita. Sedangkan perusahaan yang sudah mendapat izin HPH-TI berupa Rencana Kerja Tahunan adalah PT Tusam Hutani Lestari.Hindon mengatakan, dalam operasinya PT Tusam HUtan Lestari banyak menyalahi aturan seperti memotong pohon pinus yang diameternya di bawah 20 sentimeter dan menebang pohon di hulu Sungai Das Pesangan yang kemiringannya 45 persen. Sedangkan PT Mandum Paya Tamita, kata dia, sudah beroperasi sejak September 2006 padahal belum memiliki izin.oktamandjaya wiguna