LSM: Jangan Pilih Bupati dari Partai Pro Revisi UU KPK

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 16 Februari 2016 23:03 WIB

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015. Mereka menolak Revisi RUU nomor 30 tahun 2002 yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) menyerukan agar masyarakat tidak memilih kandidat bupati maupun wali kota yang diusunung oleh partai politik yang mendukung revisi UU KPK).

Seruan itu disampaikan para aktivis LSM, agamawan, budayawan, akademisi, jurnalis, difabel dan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa Tolak Revisi UU KPK di Gedung DPRD DIY, Selasa, 16 Februari 2016.

"Itu cara masyarakat menghukum partai-partai politik yang mendukung revisi UU KPK," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Fariz Fahrian saat ditemui di depan Gedung DPRD DIY.

Pilkada di wilayah DIY pada 2017 mendatang akan dilangsungkan di Yogyakarta dan Kulon Progo. Gambaran sikap partai-partai politik, menurut Fariz bisa dilihat dari fraksi-fraksi di DPR yang mendukung maupun menolak revisi tersebut. Koalisi itu pun kembali mendesak agar DPR membatalkan revisi UU KPK. Koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo menolak pembahasan revisi UU KPK dan menariknya dari program legislasi nasional 2015-2019.

“Ini momen kritis, karena KPK akan dibunuh kewenangannya. Semoga dewan terketuk hatinya,” kata Fariz.

Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan mengingatkan, bahwa kelahiran KPK bagian dari reformasi di Indonesia. Menurut dia, masyarakat yakin dari penegak hukum yang ada, seperti kepolisian dan kejaksaan, hanya KPK yang kelihatan kinerjanya dalam memberantas korupsi.

“Saya sepakat memperbaiki KPK. Tapi bukan melemahkan KPK. Karena revisi itu melemahkan KPK,” kata Iwan yang juga aktivis 1998 itu.

Ada empat hal krusial dalam draf revisi UU KPK yang dinilai dapat melumpuhkan KPK. Pertama, pembentukan dewan pengawas yang kewenangannya dapat menghamabat kinerja KPK. Kedua, penyadapan harus seizin dewan pengawas. Ketiga, KPK tidak lagi bisa mengangkat penyidik dan penyelidik secara mandiri. Keempat, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

Saat anggota Koalisi berunjuk rasa, tak ada satu pun anggota dewan yang menyambut kedatangan mereka. Pernyataan sikap dari koalisi pun diterima Kepala Sub Bagian Aspirasi Sekreatriat Dewan DIY Dyah Prabandari. Aksi di dewan pun diakhiri dengan teatrikal oleh Kelompok Garda Belakang Jurusan Seni Rupa Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang menggambarkan pelumpuhan KPK.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

9 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

20 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

23 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

24 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

44 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

48 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

50 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

51 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

54 hari lalu

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya