Menyoal Kasus Novel, 5 Orang Ini Demo di Kejaksaan Agung

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 16 Februari 2016 18:09 WIB

Korban Novel Baswedan menunjukkan bekas tembakan di kaki kirinya saat melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung, 16 Februari 2016. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - M. Rusli Aliansyah, yang mengaku sebagai korban dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016. Ia dan rekannya, yang juga mengaku korban, menyoal rencana penyelesaian perkara Novel Baswedan dengan cara tidak melanjutkannya ke proses sidang di pengadilan.

Dalam orasi, suara Rusli terdengar serak dan menangis. "Ini bukti penembakan Novel Baswedan!" teriaknya di depan kantor Kejaksaan Agung sambil menunjukkan bekas tembakan pada kaki kirinya.

Rusli mengaku sebagai korban penembakan Novel pada 2015. Ia datang ke Kejaksaan Agung bersama tiga korban lainnya dan didampingi seorang pengacara. Tiga korban tersebut adalah Donny Yeprizal Siregar, Erwansyah Siregar, dan Dedynuryadi. Sedangkan kuasa hukum mereka bernama Yuliswan.

"Pada 2004, beliau melakukan tindakan yang sangat biadab kepada kami dan menganiaya kami," kata Dedynuryadi. Ia mengaku sebagai korban salah tangkap Novel Baswedan. Ia juga menunjukkan bekas tembakan pada kaki kirinya.

Masih dengan berteriak, Rusli dan Dedynuryadi memohon Jaksa Agung mempercepat proses peradilan terhadap mereka. Mereka kemudian diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto. "Kami memohon kasus yang menjerat penyidik KPK itu dilanjutkan di persidangan," tutur Yuliswan.

Amir Yanto berjanji menyampaikan pesan tersebut kepada Jaksa Agung M. Prasetyo. "Saya akan teruskan ini kepada Jaksa Agung. Mudah-mudahan apa yang diinginkan oleh Bapak-bapak terkabul," kata Amir.

Novel menjadi tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Penyidik KPK ini ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Meski kasusnya sudah berlangsung lama, perkara Novel dibuka kembali ketika ia membongkar sejumlah kasus korupsi di kepolisian. Salah satunya korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Inspektur Jenderal Djoko Susillo, Kepala Korps Lalu Lintas, kini dipenjara.

Polisi kemudian kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.

Berkas kasus Novel sudah lengkap dan seharusnya persidangan dilaksanakan hari ini, 16 Februari, di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, karena berkas tuntutannya ditarik kembali oleh Kejaksaan, agenda sidang pun dibatalkan.

Berdasarkan waktu kejadian, kasus Novel akan kedaluwarsa pada 18 Februari 2016. Artinya, perkara akan dihapus dan tidak dapat diajukan kembali. Namun, ada yang berpandangan, karena kasus Novel sudah dijadwalkan agenda sidangnya, aturan kedaluwarsa kasus menjadi tidak berlaku.

VINDRY FLORENTIN


CATATAN: Dalam berita ini sebelumnya, M. Rusli Aliansyah disebut sebagai perwakilan mahasiswa. Seharusnya ia adalah pihak yang mengaku sebagai korban kekerasan yang diduga dilakukan Novel Baswedan. Demikian kesalahan diperbaiki.


Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

6 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

45 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya