Menyoal Kasus Novel, 5 Orang Ini Demo di Kejaksaan Agung
Editor
Elik Susanto
Selasa, 16 Februari 2016 18:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - M. Rusli Aliansyah, yang mengaku sebagai korban dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016. Ia dan rekannya, yang juga mengaku korban, menyoal rencana penyelesaian perkara Novel Baswedan dengan cara tidak melanjutkannya ke proses sidang di pengadilan.
Dalam orasi, suara Rusli terdengar serak dan menangis. "Ini bukti penembakan Novel Baswedan!" teriaknya di depan kantor Kejaksaan Agung sambil menunjukkan bekas tembakan pada kaki kirinya.
Rusli mengaku sebagai korban penembakan Novel pada 2015. Ia datang ke Kejaksaan Agung bersama tiga korban lainnya dan didampingi seorang pengacara. Tiga korban tersebut adalah Donny Yeprizal Siregar, Erwansyah Siregar, dan Dedynuryadi. Sedangkan kuasa hukum mereka bernama Yuliswan.
"Pada 2004, beliau melakukan tindakan yang sangat biadab kepada kami dan menganiaya kami," kata Dedynuryadi. Ia mengaku sebagai korban salah tangkap Novel Baswedan. Ia juga menunjukkan bekas tembakan pada kaki kirinya.
Masih dengan berteriak, Rusli dan Dedynuryadi memohon Jaksa Agung mempercepat proses peradilan terhadap mereka. Mereka kemudian diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto. "Kami memohon kasus yang menjerat penyidik KPK itu dilanjutkan di persidangan," tutur Yuliswan.
Amir Yanto berjanji menyampaikan pesan tersebut kepada Jaksa Agung M. Prasetyo. "Saya akan teruskan ini kepada Jaksa Agung. Mudah-mudahan apa yang diinginkan oleh Bapak-bapak terkabul," kata Amir.
Novel menjadi tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Penyidik KPK ini ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Meski kasusnya sudah berlangsung lama, perkara Novel dibuka kembali ketika ia membongkar sejumlah kasus korupsi di kepolisian. Salah satunya korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Inspektur Jenderal Djoko Susillo, Kepala Korps Lalu Lintas, kini dipenjara.
Polisi kemudian kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.
Berkas kasus Novel sudah lengkap dan seharusnya persidangan dilaksanakan hari ini, 16 Februari, di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, karena berkas tuntutannya ditarik kembali oleh Kejaksaan, agenda sidang pun dibatalkan.
Berdasarkan waktu kejadian, kasus Novel akan kedaluwarsa pada 18 Februari 2016. Artinya, perkara akan dihapus dan tidak dapat diajukan kembali. Namun, ada yang berpandangan, karena kasus Novel sudah dijadwalkan agenda sidangnya, aturan kedaluwarsa kasus menjadi tidak berlaku.
VINDRY FLORENTIN
CATATAN: Dalam berita ini sebelumnya, M. Rusli Aliansyah disebut sebagai perwakilan mahasiswa. Seharusnya ia adalah pihak yang mengaku sebagai korban kekerasan yang diduga dilakukan Novel Baswedan. Demikian kesalahan diperbaiki.