TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menangkap seorang pejabat Mahkamah Agung saat menerima suap. Komisi Yudisial menyayangkan penangkapan ini.
"Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan," kata Anggota Komisi Yudisial Farid Wadji melalui siaran tertulisnya, Sabtu 13 Februari 2016.
Farid menyatakan, peristiwa ini telah kembali mencoreng kinerja lembaga penegak hukum di mata masyarakat. "Kepercayaan publik akan semakin tegerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," ujarnya.
Menurut Farid, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. "Sebab, selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," katanya.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim yang ada di Indonesia. Lembaga ini juga dapat memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran atau bermasalah dengan hukum.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Perdata Mahkamah Agung, Andri Setyawan saat tengah bertransaksi suap.
Selain penyidik KPK juga turut meringkus pengacara, pengusaha, dan sopir, sehingga total ada enam orang yang digelandang ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Kini, keenamnya akan menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status mereka.